Siap-siap Kendaraan Listrik di Jawa Barat Bakal Kena Pajak

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menarik pajak dari kendaraan berbasis listrik menyusul perubahan regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini dianggap langkah tepat menambah saldo pendapatan daerah.

Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh pengguna kendaraan bermotor, termasuk yang berbasis baterai merupakan pengguna jalan.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap KDM, sapaan Dedi, dikutip dari situs Pemprov Jabar Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia penghapusan pajak kendaraan listrik berpotensi mengganggu keuangan daerah, terlebih jika dana pajak mengalami penundaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah daerah menjalankan pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur.
KDM optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak akan terus meningkat seiring peningkatan kualitas jalan yang dirasakan langsung oleh pengguna kendaraan.

Berbeda dari Jabar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan skema mengantisipasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru yang mengatur beban pajak bagi pengguna kendaraan listrik.

Bapenda mengungkap Pemprov DKI Jakarta kini menyiapkan skema insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru.

Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik," kata Bapenda DKI Jakarta di laman resminya, Kamis (16/4).

"Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau," lanjut pernyataan tersebut.

Pengenaan Paja Kendaraan Bermotor (PKB) atau pajak tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada aturan tersebut kendaraan listrik tidak disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Namun besar atau kecilnya pengenaan PKB dan BBNKB ini diserahkan kepada Pemprov.

Ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional bila Pemprov memutuskan demikian. Skenario lainnya adalah bebannya bisa sama atau justru lebih besar dari kendaraan konvensional.

Hal itu mengacu pada Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan atau teknis dari ketentuan anyar tersebut, meski telah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |