Jakarta, CNN Indonesia --
Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib, mempertanyakan taji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyelidiki kasus kematian suaminya.
Menurut Suciwati, apa yang disampaikan Komnas HAM selama ini hanya omong kosong belaka.
Hal itu disampaikan Suciwati di hadapan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam agenda memperingati 21 tahun kematian Munir, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tahun lebih tapi kasusnya masih stuck saya bilang karena kenapa perlu lama? Satu itu. Yang kedua, apakah Komnas (HAM) sudah tidak bergigi lagi ketika memanggil orang-orang itu sehingga mereka mengabaikannya?" kata Suciwati.
Suciwati menilai Komnas HAM sudah dianggap tidak ada oleh Kejaksaan Agung. Sebab, penyelidikan yang telah dikerjakan Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
"Sekali lagi Jaksa Agung itu menurut saya sudah mendelegitimasi yang namanya lembaga Komnas HAM, karena dia tidak pernah melakukan implementasi yang diminta sama Komnas HAM," ucap Suciwati.
"Jadi, kenapa diam saja Komnas HAM? Saya sih berharap seharusnya kali ini sebagai orang yang kenal dengan Cak Munir dan yang selama ini juga membersamai korban, merasa penting untuk menunjukkan gigi ya menurutku," sambungnya.
Menjawab itu, Anis Hidayah menyatakan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terus berjalan. Tim penyelidik, terang dia, sudah mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait.
Kemudian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi yang berwenang untuk kepentingan penyelidikan.
Anis menambahkan tim penyelidik juga telah melakukan review terhadap Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) dalam rangka menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya.
Selain itu, tim penyelidik disebut juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak, dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan.
Tim penyelidik disebut juga telah menyusun perkembangan hasil penyelidikan ke dalam laporan.
"Komnas HAM tidak masuk angin. Kami tidak takut karena memang kami diberi wewenang," ungkap Anis.
Anis menyebut tim penyelidik Komnas HAM menemui kendala untuk menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Dia tidak menginformasikan secara gamblang siapa saksi dimaksud.
Munir Said Thalib dibunuh pada 7 September 2004. Dia mengembuskan napas terakhir di dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya ke Amsterdam, Belanda.
Hasil autopsi menyimpulkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik di tubuhnya.
Proses hukum sudah berjalan. Pollycarpus Budihari Priyanto divonis oleh majelis hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara.
Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas pembunuhan aktivis HAM tersebut.
Pollycarpus hanya divonis bersalah atas pemalsuan surat pada tahun 2008. Ia bebas pada Agustus 2018 lalu setelah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari.
Aktor lain yang menjalani hukuman kasus kematian Munir adalah Indra Setiawan, mantan Direktur Garuda Indonesia yang divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah telah memberi bantuan pembunuhan berencana terhadap Munir. Indra bebas pada April 2008 setelah menjalani masa tahanan sesuai keputusan PN Jakarta Pusat.
Selain Pollycarpus dan Indra, ada Muchdi Prawirandjono yang juga terlibat dalam kematian Munir. Namun, Muchdi Pr divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2008 lalu. Kejaksaan Agung tidak mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.
(ryn/gil)