Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Senin (19/1) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan Sudirman diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (datang) lagi diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Pemeriksaan terhadap Sudirman Said diketahui bukan yang pertama kali dilakukan Kejagung. Ia sudah sempat diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sudirman ketika itu menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya selaku Senior Vice Presiden Kepala Integrated Supply Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009.
"Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus. Saya tidak bisa menjelaskan substansi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12).
"Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sudirman mengaku sudah berulang kali mengatakan bahwa reformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik.
"Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama," pungkasnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.
Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Meski begitu Kejagung belum menetapkan tersangka ataupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara di kasus ini.
(tfq/wis)

















































