Jakarta, CNN Indonesia --
Upaya meningkatkan kemandirian produk farmasi dan alat kesehatan (Alkes) dalam negeri terus digencarkan. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu strategi utama mengurangi ketergantungan impor sekaligus memperkuat ketahanan kesehatan nasional.
Data terbaru mencatat, hampir 2.000 produk farmasi dan Alkes telah memenuhi TKDN dengan nilai di atas 40%. Angka ini menjadi sinyal positif bagi penguatan industri dalam negeri.
Peluang Besar, Tantangan Nyata
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasar farmasi dan Alkes Indonesia diperkirakan bernilai Rp560-580 triliun per tahun, menghadirkan peluang besar bagi penguatan industri nasional.
Pada Juni 2024, impor Alkes tercatat sebesar US$456 juta dan ekspor mencapai US$111 juta, menunjukkan ruang yang luas untuk peningkatan daya saing produk dalam negeri.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023, Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pemenuhan kebutuhan farmasi dan Alkes melalui peningkatan kapasitas produksi lokal serta inovasi teknologi.
"Ini adalah momentum untuk memperkuat industri lokal, mulai dari bahan baku hingga produk jadi. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, TKDN bisa menjadi katalisator kemandirian," ujar VP Divisi Bisnis Strategis Industrial Services PT Surveyor Indonesia Sarjuni Adicahya dikutip Kamis (4/9).
Di tengah upaya penguatan industri farmasi dalam negeri, terdapat sejumlah tantangan yang masih perlu diperhatikan, antara lain masa berlaku sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk farmasi yang relatif singkat.
Kemudian, ketergantungan pada bahan baku impor, serta kompleksitas perhitungan untuk produk tertentu seperti sediaan injeksi.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya, tantangan ini sekaligus membuka ruang untuk perbaikan regulasi, peningkatan kemandirian bahan baku, serta inovasi dalam pengembangan produk.
Kolaborasi untuk Solusi Berkelanjutan
Untuk mengatasi tantangan dan mempercepat implementasi TKDN, diperlukan sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga pendukung.
Salah satunya adalah dengan menyederhanakan proses sertifikasi TKDN, memperkuat rantai pasok bahan baku lokal, dan memastikan transparansi dalam pelaporan TKDN.
"Verifikasi yang mudah, akurat, dan independen sangat penting untuk memastikan TKDN tidak hanya sekadar angka, tetapi benar-benar mencerminkan komitmen industri terhadap kemandirian nasional," tambah Sarjuni.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Kemandirian di bidang farmasi dan alat kesehatan tidak hanya penghematan devisa, tetapi juga menghadirkan peluang kerja baru, memacu lahirnya inovasi, serta memastikan masyarakat mendapatkan produk kesehatan yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Sejak menjalankan tugas sebagai lembaga verifikator independen TKDN, PTSI telah mendorong capaian lebih dari 8.655 produk sektor farmasi dan alkes yang tersertifikasi TKDN pada periode 2022 sampai 2024.
Komitmen PT Surveyor Indonesia dalam percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri didukung dengan layanan digital ETKDN, menjadikan proses sertifikasi lebih mudah dan efisien bagi pelaku industri.
Dengan kontribusi bersama, target peningkatan TKDN hingga 30-40% dalam beberapa tahun ke depan bukanlah hal yang mustahil. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi menuju sistem kesehatan nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing.
(inh/inh)