Tim Advokasi: MA Tolak PK Perusahaan Nikel, Kemenangan Warga Wawonii

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Peninjauan Kembali (PK) merupakan kemenangan bagi warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Warga pulau di Laut Banda itu menang atas PK yang diajukan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di daerah tersebut.

Putusan MA Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 yang memenangkan warga Wawonii atas perusahaan tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group itu disampaikan koalisi TAPak dalam siaran pers yang dikutip dari laman Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi TAPak itu terdiri atas sejumlah organisasi advokasi nonpemerintah seperti YLBHI, JaringaN Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Trend Asia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Muhammad Jamil dari Jatam menyatakan kemenangan tersebut bukan semata perkara hukum belaka, melainkan juga persoalan hidup dan matinya warga di pulau kecil.

"Sebab, kehidupan rakyat pulau kecil bertumpu pada hubungan timbal balik, pertukaran antara tubuh dengan tanah, pesisir, dan laut yang menjadi sumber kehidupan dan identitas mereka," ujar Jamil dikutip dari siaran pers TAPaK, Kamis (6/11).

"Ketika tambang merusak semua itu, maka terputuslah pertukaran yang menopang kehidupan. Bukankah itu sama saja dengan bentuk pembunuhan yang dibungkus atas nama tambang nikel, transisi energi, dan mantra tren rendah karbon," imbuhnya.

Dasar kuat untuk SK Menhut

Koalisi menilai dengan adanya putusan PK tersebut, berarti Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 264/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 menjadi memiliki dasar yang kuat.

SK 576 tersebut mengatur kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 ha.

"Keputusan ini [SK 264/2025] secara resmi mencabut IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) milik PT GKP dan menjadi kemenangan besar bagi gerakan rakyat Wawonii. Setelah bertahun-tahun mendengar janji pemerintah tentang hilirisasi dan transisi energi, keputusan ini menjadi bukti bahwa suara rakyat pulau kecil akhirnya diakui secara hukum," kata Jamil.

Sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT GKP terkait pelaksanaan atau proses kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Amar putusan: Tolak PK," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (5/11).

Perkara nomor: 83 PK/TUN/TF/2025 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Suharto dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Lucas Prakoso. Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Pemohon PK itu adalah PT GKP, sedangkan termohon adalah Menteri Lingkungan Hidup dan warga Wawonii Selatan atas nama Pani Arpandi.

Objek sengketa TUN yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 di wilayah administrasi Kabupaten Konawe dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT GKP yang diterbitkan oleh Bupati Konawe melalui Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2010 yang terletak di Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 950 ha.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," masih dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

PK menguatkan putusan kasasi

Majelis hakim PK menguatkan putusan kasasi nomor perkara: 403 K/TUN/TF/2024 yang dijatuhkan pada Senin, 7 Oktober 2024. Susunan majelis hakim kasasi yang mengadili perkara terdiri dari Yulius selaku ketua majelis dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran sebagai hakim anggota.

Salah satu pertimbangan majelis hakim kasasi saat itu adalah Pulau Wawonii yang memiliki luas 706 km2 dan tergolong pulau kecil tidak boleh ditambang.

Berdasarkan UU 1/2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 dikatakan bahwa untuk menjaga ekosistem dan kesatuan ekologis, maka pemanfaatan pulau-pulau kecil in casu Pulau Wawonii hanya ditujukan untuk kegiatan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan/atau peternakan.

Lebih lanjut, hakim menuturkan berdasarkan fakta di persidangan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) pada kegiatan penambangan nikel oleh PT GKP di Kepulauan Wawonii tidak melibatkan aspirasi masyarakat sekitar yang terdampak.

Selain itu juga tidak dilengkapi izin atau rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai kegiatan penambangan di wilayah kategori kepulauan kecil sehingga keputusan objek sengketa a quo bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d dan huruf e UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Pasal 26A angka 1 UU 1/2014.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |