Tom Lembong: Sangat Menarik Ahli Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menilai keterangan yang disampaikan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula sangat menarik.

Wiryawan yang bersaksi secara virtual menyarankan agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo dihadirkan dalam persidangan untuk membuat terang kebijakan mengenai impor gula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup banyak keterangan yang sangat menarik, tapi mungkin yang utama yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi Ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh Penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan," ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6).

Tom menyebut Jokowi sewaktu menjabat Presiden 2014-2019 memerintahkan semua aparat dan instansi untuk ikut membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi, termasuk gula.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apakah akan mengakomodasi keterangan ahli tersebut atau tidak terkait permintaan keterangan dari Jokowi.

"Saya hanya mengatakan bahwa bagi saya itu mungkin keterangan yang paling menarik ya, selanjutnya tentunya jadi wewenang daripada majelis hakim, peradilan, dan mungkin akan menjadi diskusi lebih lanjut antara penuntut dengan penasihat hukum. Saya bukan ahlinya, jadi saya serahkan kepada yang berwenang, penanggung jawab ya," ucap Tom.

Penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, menambahkan pihaknya secara serius akan mendalami kemungkinan meminta Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

"Itu akan kita tindak lanjuti dalam proses persidangan karena fakta perisidangan sudah menyatakan memang ada perintah dari presiden untuk segera mengatasi kelangkaan gula. Itulah yang dieksekusi oleh pak Tom Lembong selaku menteri teknis terkait," kata dia.

"Memang itu sudah fakta persidangan, dan ketika dikonfirmasi ke ahli, ahli mengatakan dan ya silakan dihadirkan kalau memang ini. Tapi kita dari tim penasihat hukum belum mendiskusikan secara mendalam," ujarnya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra memandang kehadiran Jokowi dalam persidangan sangat penting untuk memberikan informasi terkait permasalahan gula dimaksud.

"Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas, perintah arahan presiden, maka sebaiknya ada bukti bahwa memang presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan pak untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih klir, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,"

Wiryawan berpendapat Jokowi sebagai kepala negara saat itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan kepada para menterinya.

"Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," kata Wiryawan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |