CNN Indonesia
Rabu, 04 Jun 2025 13:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Barang bawaan penumpang berupa medali, trofi hadiah lomba dari luar negeri bebas bea masuk dan dipastikan tak dipungut pajak saat dibawa ke Indonesia per 6 Juni 2025.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"PMK ini digunakan untuk kebutuhan memberikan fasilitas fiskal atas barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri," jelas Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang penumpang berupa hadiah perlombaan atau penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya diberikan pembebasan bea masuk," tegasnya.
Selain itu, hadiah lomba yang dibawa penumpang dari luar negeri dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT). Chairul menekankan barang-barang itu juga tak bakal dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh).
DJBC kemudian merinci 3 kriteria atau syarat agar barang hadiah perlombaan itu bisa masuk ke Indonesia tanpa pungutan sepeser pun.
Pertama, penumpang pembawa hadiah atau penghargaan tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, hadiah didapat dari kompetisi atau penghargaan internasional.
"Meliputi, namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan," ucapnya.
"Kriteria yang ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional yang berasal dari: kementerian/lembaga atau institusi di Indonesia; penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional. Dokumen atau bukti keikutsertaannya itu berasal dari tiga hal ini," jelas Chairul.
Chairul menyebut ketentuan soal pembebasan bea masuk dan sederet pajak dari barang hadiah perlombaan atau penghargaan itu sebelumnya tak diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
(skt/pta)