CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2025 09:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bakal menandatangani perintah eksekutif untuk mengganti nama Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi Departemen Perang.
Dokumen Gedung Putih yang dirilis pada Kamis (4/9) menyatakan perubahan nama ini ditujukan untuk "menyampaikan pesan kesiapan dan tekad yang lebih kuat" dari Kemhan AS.
Menurut dokumen, Departemen Perang akan menjadi "gelar sekunder" dari Kementerian Pertahanan. Hal ini tampaknya lantaran nama resmi Kemhan AS telah ditetapkan dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa pekan terakhir, Trump berulang kali mengatakan bahwa ia ingin mengubah nama Kemhan AS karena nama yang sekarang terlalu "defensif".
Ia mengaku tak ingin AS cuma memiliki citra "pertahanan", tetapi juga ingin agar Washington dipandang karena "ofensif".
"Saya tidak ingin hanya pertahanan. Kita juga ingin ofensif," ucapnya saat bertemu dengan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Oval Office, Senin (25/8), seperti dikutip Forbes.
Trump mengatakan nama Departemen Perang yang digunakan AS di masa pemerintahan Presiden George Washington pada 1789 silam memiliki sejarah kemenangan yang luar biasa.
Menurut Trump, nama Departemen Perang terdengar lebih kuat.
"Seperti yang Anda tahu, kami memenangkan Perang Dunia I, kami memenangkan Perang Dunia II. Kami memenangkan segalanya," ucap Trump dikutip dari USA Today.
Departemen Perang didirikan pada masa awal kemerdekaan AS. Departemen ini mengawasi Angkatan Darat Amerika.
Reorganisasi pemerintah pasca Perang Dunia II menempatkan departemen ini bersama Angkatan Laut dan Angkatan Udara AS di bawah naungan Badan Militer Nasional, yang pada 1949 diubah namanya menjadi Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan dokumen Gedung Putih, perintah eksekutif Trump akan "menginstruksikan Menteri Perang untuk merekomendasikan tindakan, termasuk tindakan legislatif dan eksekutif, yang diperlukan untuk mengganti nama departemen secara permanen."
Setelah perintah eksekutif diteken, para pejabat berwenang menggunakan istilah baru ini dalam acara-acara resmi, komunikasi publik, konteks seremonial, maupun dalam dokumen non-statuta di dalam cabang eksekutif.
(blq/sfr)