Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan $2,2 miliar atau sekitar Rp37 triliun dana hibah Universitas Harvard, gara-gara kampus itu menolak mengikuti kebijakan pemerintah.
Pemerintah AS pada Senin (14/4) mengumumkan bahwa Rp37 triliun dana hibah Universitas Harvard akan dibekukan karena kampus tak patuh dengan tuntutan pemerintah.
"Satuan Tugas Gabungan untuk memerangi anti-Semitisme mengumumkan pembekuan dana hibah multi-tahun senilai $2,2 miliar dan nilai kontrak multi-tahun senilai $60 juta untuk Universitas Harvard," demikian pernyataan satuan tugas dalam laman Kementerian Pendidikan AS, Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, satuan tugas menyebut pembekuan ini dilakukan karena kampus tidak berkomitmen untuk mengatasi masalah antisemitisme terhadap mahasiswa Yahudi. Menurut otoritas, antisemitisme di universitas sudah tak bisa ditoleransi mengingat banyaknya kasus dalam beberapa tahun terakhir.
"Sudah waktunya bagi universitas elite untuk menanggapi masalah ini dengan serius dan berkomitmen untuk perubahan yang berarti jika mereka ingin terus menerima bantuan dari pajak negara," demikian pernyataan satuan tugas.
Pada Senin, Universitas Harvard menyatakan menolak permintaan pemerintahan Trump untuk mengubah kebijakan di kampus.
Pemerintahan Trump telah mengirim surat kepada Harvard yang mendesak universitas ternama tersebut untuk mengubah serangkaian kebijakan, salah satunya menghapus program keragaman, ekuitas, dan inklusi. Otoritas juga meminta kampus untuk melarang mahasiswa yang melakukan protes mengenakan masker hingga cuma menerima mahasiswa yang berprestasi saja.
Selain itu, pemerintahan Trump juga meminta agar fakultas dan administrator kampus yang mendukung aktivisme dibatasi kekuasaannya.
"Kami telah memberi tahu pemerintah melalui penasihat hukum kami bahwa kami tidak akan menerima tuntutan yang mereka minta," kata Presiden Harvard Alan M. Garber dalam sebuah pernyataan.
"Universitas tidak akan menyerahkan independensi atau hak konstitusionalnya," lanjutnya, seperti dikutip CNN.
Pemerintahan Trump telah mengancam banyak perguruan tinggi di seluruh AS untuk memotong dana hibah jika kampus tidak menurut untuk mengubah kebijakannya. Penolakan Harvard ini pun tampaknya menjadi kali pertama sebuah universitas elite menentang kebijakan Gedung Putih.
Juru bicara Gedung Putih telah menyampaikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan lantaran Trump ingin mengatasi masalah antisemitisme yang belakangan merajalela di AS.
"Presiden Trump sedang berupaya menjadikan pendidikan tinggi hebat lagi dengan menumpas antisemitisme dan memastikan pajak yang dibayar masyarakat tidak digunakan untuk mendukung diskriminasi rasial yang berbahaya atau kekerasan rasial," demikian pernyataan juru bicara Gedung Putih.
"Harvard atau institusi mana pun yang melanggar Title VI secara hukum tak memenuhi syarat untuk mendapat dana hibah federal," lanjut pernyataan itu.
Garber dalam pernyataannya menegaskan bahwa tak ada pihak mana pun yang boleh mendikte kampus mengenai cara mereka mengajar, kepada siapa mereka mengajar, dan siapa saja yang diterima.
Pada Jumat (11/4), cabang fakultas Harvard dari American Association of University Professors bersama dengan organisasi nasional mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump dengan mendesak pengadilan menyetop langkah pemerintah memotong dana federal Harvard.
"Apa yang dituntut Presiden Amerika Serikat dari universitas tidak lain adalah sikap otoriter," kata profesor Sekolah Hukum Harvard Nikolas Bowie di News Central CNN, Senin.
"Dia melanggar hak Amandemen Pertama universitas dan fakultas dengan menuntut bahwa jika universitas ingin uang ini, kampus tak bisa bebas berbicara dan harus mengubah cara mengajar dan cara belajar," kata Bowie.
(blq/dna/bac)