UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp2,31 Juta, UMK Bekasi Hampir Rp6 Juta

2 hours ago 2

Bandung, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan pada Rabu (24/12). Angka tersebut naik Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dari UMP 2025, Rp2.191.238.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan penetapan UMP dilakukan dengan mengambil posisi moderat. Perhitungan dilakukan berdasarkan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga hasilnya diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.

"Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa," ucap Dedi dalam konferensi pers di kantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedi, perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat pemerintah berada di posisi penyeimbang antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Pada kesempatan yang sama, Pemprov Jabar juga mengumumkan besaran UMK 2026 di wilayahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa keputusan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi dari masing-masing pemerintah daerah.

"Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," kata Kim.

Terkait Kota Depok yang sebelumnya mengajukan tiga opsi besaran UMK, Kim memastikan bahwa Pemprov Jabar memilih rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

"Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka," jelas Kim.

Berdasarkan data usulan UMK yang telah ditetapkan, UMK Kota Bekasi 2026 merupakan yang tertinggi mencapai Rp5,99 juta.

Sementara, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran termasuk wilayah dengan UMK paling kecil dengan masing-masing Rp2,36 juta dan Rp2,35 juta.

"Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran," jelas dia.

Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:

1. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
5. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
6. Kota Depok: Rp5.522.662
7. Kota Bogor: Rp5.437.203
8. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
10. Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
12. Kota Bandung: Rp4.737.678
13. Kota Cimahi: Rp4.090.568
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
16. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
18. Kota Cirebon: Rp2.878.646
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
27. Kota Banjar: Rp2.361.777,09

[Gambas:Video CNN]

(czr/sfr)

Read Entire Article
| | | |