UMP Sulut 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp4 Juta

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 23 Des 2025 15:02 WIB

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar sebesar 6,01 persen atau Rp277.205 menjadi Rp4.002.630. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar sebesar 6,01 persen atau Rp277.205 menjadi Rp4.002.630. (Foto: iStockphoto)

Manado, CNN Indonesia --

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar sebesar 6,01 persen atau Rp277.205 menjadi Rp4.002.630 dari UMP 2025 sebesar Rp3.775.425.

"Saya sebagai Gubernur Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630 menggunakan alfa 0,8 dengan pengalian 6,018 persen, kenaikan Rp227.205," kata Yulius dalam yang diposting akun Instagramnya, Selasa (23/12).

Ia menyebut penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sulut 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, yang ia teken pada 20 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan UMP tersebut, kata Yulius, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.

Ia menjelaskan UMSP juga naik sekitar 6 persen, angkanya lebih besar dari UMP Sulut 2026.

"UMSP 2026 sebesar Rp4.102.696, menggunakan alfa 0,8 dengan pengali 6,018 persen, kenaikan Rp232.885 dari UMSP sebelumnya Rp3.869.811," ungkapnya.

Menurut Yulius penetapan UMP tersebut sebagai upaya pemerintah menjaga kesejahteraan pekerja, sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nasional saat ini.

"Kami ingin UMP memberikan manfaat bagi pekerja. Tapi, di sisi lainnya tidak memberatkan dunia usaha," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(mir/pta)

Read Entire Article
| | | |