Jakarta, CNN Indonesia --
Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati mengaku dipecat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, Jakarta.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur mengatakan pemutusan kontrak kerja itu dialami kliennya setelah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9).
Oleh sebab itu, ia mengaku bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Laras. Abdul menjelaskan penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tua dan adiknya.
"Alasannya karena klien saya, Mbak Laras, belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," tuturnya.
"Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer," imbuhnya.
Sebelumnya Polisi menangkap pegawai lembaga internasional Laras Faizati yang menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap penyidik sejak Senin (1/9) kemarin. Ia menyebut aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.
Berdasarkan perannya, Himawan menjelaskan Laras menunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri.
Ia menjelaskan salah satu konten yang digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.
Himawan menilai postingan yang dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada aksi unjuk rasa.
"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," katanya.
Atas perbuatannya tersangka Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi ke AIPA lewat surel resmi, [email protected]. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons.
Namun, dalam unggahan di akun media sosial Instagram lembaga itu, mengatasnamakan Sekjen AIPA, Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman.
"Sebagai tanggapan, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," katanya dalam unggahan di akun Instagram, aipa.secretariat.
Tanpa menuliskan nama jelas karyawan yang dimaksud, dia menyatakan, "Kami menyesalkan keributan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terkena dampak buruknya."
AIPA adalah organisasi antarparlemen untuk negara-negara ASEAN yang sekretariatnya berkantor di Jalan Sisingamaraja, Jakarta Selatan. Lokasi kantor itu satu komplek dengan Sekretariat ASEAN, dan tak jauh dari Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
(tfq/kid)