Usai Tetapkan Nadiem Tersangka, Kejagung Masih Dalami soal Google

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung masih mendalami terkait investasi Google Indonesia dalam hubungannya dengan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Hal itu disampaikan Kejagung menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers pengumuman penetapan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kamis (14/9) petang.

"Saya sampaikan itu salah satu yang nantinya masih didalami. Tentunya hal-hal terkait penyidikan ini belum dapat disampaikan secara utuh karena masih penyelidikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjawab pertanyaan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurcahyo mengatakan dalam kasus ini kerugian negara dalam kasus itu mencapai sekitar Rp1,98 triliun, sementara dugaan keuntungan yang diambil tersangka belum selesai perhitungannya.

"Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP," kata Nurcahyo dalam konferensi pers pengumuman tersangka di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

"[Dugaan keuntungan tersangka], jangan dikira-kira," imbuhnya menjawab pertanyaan dalam sesi tanya jawab.

Dugaan peran Nadiem

Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

"Perbuatan yang dilakukan adalah pada bulan Februari 2020 NAM menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google dan programnya menggunakan Chromebook untuk peserta didik dan kementerian," kata Nurcahyo.

"Dalam pertemuan itu dengan Google bahwa produk Google yaitu Chrome OS dan Chrome Management untuk membuat alat informasi dan teknologi," tambahnya.

Nurcahyo menyebut dengan persetujuan Nadiem dan Google, digelar rapat tertutup bersama Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek inisial T, dan Stafsus Nadiem berinisial JT dan FH pada 6 Mei 2020.

"Melakukan rapat tertutup via zoom dan peserta memakai headset atau alat sejenisnya untuk membahas alat teknologi informatika komunikasi Chromebook sebagaimana perintah NAM," katanya.

Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem menjawab surat Google untuk menjawab partisipasi alat TIK Kemendikbudristek.

Padahal surat Google itu tidak dijawab menteri sebelumnya Muhadjir Effendy karena pengadaan Chromebook itu sudah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah garis tertinggal dan terluar.

"Atas perintah NAM tahun 2020, membuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Tim teknis membuat kajian review dengan menyebut Chrome OS," ujarnya.

Nurcahyo mengatakan Nadiem lalu menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya mengunci Chrome OS dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pada Februari 2021.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung pun langsung menahan Nadiem untuk keperluan penyidikan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.

Sebelumnya, pada Kamis pagi ini, Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut.

Pantauan CNNIndonesia.com, Nadiem datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau.

Sebelum hari ini Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek. Dengan demikian, dalam kasus ini kini total sudah ada lima tersangka.

Adapun para empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Sekitar sebulan lalu, Google buka suara soal kasus korupsi pengadaan TIK laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan komentar perihal investigasi yang tengah berjalan," ujar perwakilan Google kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/8).

Meski demikian, Google memberikan penjelasan terkait proses pengadaan yang dilakukan. Menurut perwakilan Google, proses pengadaan Chromebook dilakukan melalui reseller dan mitra mereka, dan bukan secara langsung dengan Google.

"Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam peranan Google sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan beragam mitra untuk menghadirkan solusinya kepada para pengguna akhir, yakni para pendidik dan siswa," katanya.

"Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google," tambahnya.

Belum ada lagi pernyataan terbaru dari Google Indonesia usai Kejagung mengumumkan penetapan Nadiem sebagai tersangka.

(ikw/kid)

Read Entire Article
| | | |