Jakarta, CNN Indonesia --
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menekankan pentingnya penyidikan Tindak Pidana Asal (TPA) dalam pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pendapat itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Mahrus menilai penting bagi penyidik untuk memperjelas status kepemilikan dan asal usul emas yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie. Untuk itu, kata Mahrus, perlu adanya penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," ujarnya dalam persidangan.
Ia mengatakan penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan untuk memastikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana itu memang dimiliki oleh pelaku.
"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itukan alternatif," kata dia.
Kendati demikian, Mahrus menyebut unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana. Oleh sebab itu, ia menilai sebelum tindak pidana asal dapat dijelaskan maka seharusnya belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil gugatan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang mengklaim tidak adanya Tindak Pidana Asal (TPA) di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim Hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.
Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.
(tfq/dal)


















































