Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok hingga minuman keras (miras) ilegal senilai mencapai Rp20,18 miliar dari hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau 901,93 liter.
Ia menambahkan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan. Selain itu, juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp11,81 miliar.
Hendri menyebut peredaran BKC ilegal bukan hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menekan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Kata dia, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran BKC ilegal.
"Langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya," ujarnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Barang-barang hasil penindakan itu telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.
Selain potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium. Dari penyelesaian tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp1,09 miliar.
(dis/dal)


















































