Alasan Dude Harlino Balikin Honor PT DSI Rp5,25 M ke Bareskrim

1 hour ago 6

CNN Indonesia

Senin, 27 Jul 2026 19:15 WIB

dude harlino Dude Harlino menjelaskan alasan berinisiatif hingga proses pengembalian honor PT DSI senilai Rp5,25 miliar yang diterimanya. (Ahsan/detikhot)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dude Harlino menjelaskan alasan berinisiatif hingga proses pengembalian honor senilai Rp5,25 miliar yang diterimanya selama jadi brand ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Kamis (23/7).

Keputusan tersebut datang setelah Dude mempertimbangkan bersama tim kuasa hukum dan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Ia menjelaskan pengembalian honor tersebut juga didasari tanggung jawab moral sebagai mantan brand ambassador perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat suatu keadaan para lender yang memang banyak yang sangat kesulitan. Para korban yang memang banyak pensiunan, yang hidupnya sangat terganggu dengan adanya kasus ini. Jadi ini bagian empati kepada mereka," kata Dude seperti diberitakan detikHot pada Senin (27/7).

"Kemudian akhirnya kita atur bagaimana teknis penyerahannya, kapan waktunya, mekanisme seperti apa. Akhirnya kita tentukanlah tanggal kemarin itu," kata Dude.

"Pada saat sudah serah terima, ya selesai. Kenapa ke Bareskrim? Karena Bareskrim kan yang bertugas untuk menyita aset-aset dan sebagainya. Dikumpulkan nanti untuk dikembalikan, ujungnya restitusi kepada para korban," lanjutnya.

Uang senilai Rp5,25 miliar merupakan akumulasi honor yang diterima Dude bersama sang istri, Alyssa Soebandono, berdasarkan kontrak sebagai brand ambassador PT DSI untuk periode 2022 hingga 2025.

Dude memastikan telah mengembalikan seluruh honor yang diterimanya selama sekitar 3,5 tahun menjadi wajah perusahaan tersebut.

"100 persen. 100 persen selama tiga setengah tahun semua saya kembalikan," kata Dude Harlino

Sebelumnya, Dude mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang tersebut dengan kuasa hukumnya.

Meski sempat mendapat sorotan terkait kasus ini, Dude mengaku tetap mematuhi seluruh prosedur hukum yang ada. Ia mengaku menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran besar kariernya.

"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya pengembalian uang miliaran rupiah dari Dude. Ia menyebut uang itu kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar," ujarnya.

"Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," imbuhnya.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka. Para tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan mantan Direktur PT DSI AS.

Selain dugaan penipuan, Bareskrim Polri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Adapun total korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang. Belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025 dengan total kerugian Rp2,4 triliun.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(van/end)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |