Ambulans Terobos Lampu Merah Kena Tilang ETLE, Berikut Jawab Polisi

6 days ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menegaskan ambulans diperkenankan untuk menerobos lampu merah ketika berada dalam situasi darurat. Hal ini menjawab kekhawatiran para pengemudi terkait viral mobil ambulans terjerat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat sedang mengantar pasien.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," ujar Ojo mengutip TMC Polda Metro, Senin (14/4).

Untuk diketahui ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 UU 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Ojo melanjutkan kamera ETLE bekerja otomatis dan objektif dengan membaca pelat. Selain itu sistem ini tak bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan jadi tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan pelanggaran sedang menjalani misi kemanusiaan atau tidak.

"Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," kata Ojo.

Maka dari itu kata Ojo, ambulans tetap bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila memberikan bukti-bukti penugasan.

"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," ucap Ojo.

Dia menyarankan pihak mengalami hal demikian mengikuti mekanisme resmi sanggahan dengan mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran", lalu pilih opsi "Sanggahan". Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.
3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Ojo mengimbau seluruh instansi pelayanan kesehatan atau operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.

Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.

"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," ucap Ojo.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |