CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2026 16:50 WIB
Ilustrasi. Seseorang terkadang haus setelah berwudhu lalu minum air putih. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah minum air putih membatalkan wudhu? (Hyrma/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menjaga kesucian diri merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah sehari-hari bagi umat Muslim. Kesucian tersebut salah satunya diwujudkan melalui wudhu sebagai syarat sah melaksanakan sholat.
Namun, sering muncul pertanyaan fiqih, apakah minum air putih membatalkan wudhu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah tertentu, terutama shalat. Namun, wudhu bisa menjadi batal apabila terjadi beberapa perkara tertentu.
Dalam praktik sehari-hari, seseorang terkadang merasa haus setelah berwudhu dan memilih untuk minum air putih. Kondisi inilah yang sering menimbulkan pertanyaan, apakah minum air putih membatalkan wudhu?
Oleh karena itu, penting bagi setiap umat Islam memahami hal-hal yang membatalkan wudhu agar ibadah dapat dilakukan dengan tenang dan sesuai tuntunan.
Dikutip dari NU Online berikut hal-hal yang membatalkan wudhu.
Apakah minum air putih membatalkan wudhu?
Menurut pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, makan dan minum tidak termasuk perbuatan yang dapat membatalkan wudhu.
Pendapat ini berlandaskan kaidah fiqhiyyah bahwa hukum asal suatu amalan tetap berlaku selama tidak ada dalil yang menunjukkan perubahan hukum tersebut.
Akan tetapi, ada pengecualian terkait dengan mengonsumsi daging unta, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab berikut:
ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض
Artinya: "Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (unta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 65).
Dengan demikian, minum air putih tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil sahih yang menyebutkannya sebagai pembatal.
Oleh karena itu, umat Muslim tidak perlu ragu untuk minum air putih setelah berwudhu, baik sebelum maupun sesudah melakukan ibadah sunnah, selama tidak melakukan hal-hal lain yang secara syariat membatalkan wudhu.
Hal-hal yang membatalkan wudhu
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
1. Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, selain sperma
Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, yaitu qubul (lubang kemaluan depan) dan dubur (lubang belakang), selain sperma.
Adapun jika yang keluar adalah sperma, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu, tetapi mewajibkan mandi junub (mandi jinabat).
2. Hilang akal
Hal kedua yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal, baik karena tidur, gila, pingsan, atau sebab lainnya. Namun, tidur dengan posisi duduk dan pantat menempel kuat pada tempat duduk tidak membatalkan wudhu.
Maksudnya, posisi duduk tersebut tidak memungkinkan seseorang mengeluarkan angin kecuali dengan mengubah posisi pantatnya.
3. Bersentuhan kulit yang bukan mahram
Wudhu juga batal karena bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah baligh dan bukan mahram, tanpa adanya penghalang.
Ukuran baligh atau dewasa di sini bukan ditentukan oleh usia, melainkan adanya potensi syahwat menurut kebiasaan orang normal.
Dalam mazhab Syafi'i, sentuhan kulit antara suami dan istri pun membatalkan wudhu, karena keduanya bukan mahram.
4. Menyentuh kemaluan
Hal keempat yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan bagian dalam telapak tangan atau jari-jari.
Hukum ini berlaku baik menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain, anak kecil atau orang dewasa, masih hidup atau sudah meninggal, sengaja atau tidak sengaja, bahkan meskipun kemaluan tersebut telah terputus.
Dengan demikian, minum air putih tidak termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu menurut syariat Islam.
Oleh karena itu, seseorang yang telah berwudhu tetap sah wudhunya meskipun minum air putih, selama tidak melakukan pembatal wudhu lainnya.
(gas/fef)


















































