Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait 26 kegiatan usaha pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang dihentikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).
Sebagai informasi, penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani langsung oleh KDM dan berlaku sejak 26 September 2025.
Menurut Bahlil, pemberhentian aktivitas pertambangan tersebut belum sampai kedirinya. Dengan demikian, ia belum bisa berkomentar banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu. Belum baca, kapan? Oh saya mungkin dari pagi tadi ngurus acara lain soalnya. Belum baca ya," kata Bahlil singkat ketika ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Selasa (28/10).
KDM menghentikan 26 kegiatan tambang di Parung Panjang lantaran masih terdapat permasalahan lingkungan dan keselamatan.
Masalah itu memicu terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada surat edaran sebelumnya dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat," tulis surat yang dikeluarkan pada Kamis (25/9).
Adapun surat tersebut ditujukan kepada 26 pemilik izin usaha pertambangan di tiga wilayah, yakni:
A. Kecamatan Rumpin
1. PT. KARYA CITRA QUARINDO
2. PT. MUSIKA PURBANTARA UTAMA
3. PT. LOLA LAUTTIMUR
4. PT. SOLUSI BANGUN BETON
5. CV ANEKA SRI
6. PT. LOTUS SG LESTARI
B. Kecamatan Cigudeg
1. PT WINDOE ANDESIT UTAMA
2. PT GUNUNG MAS JAYA INDAH
3. PT BATUJAYA MAKMUR
4. PT MEGANTA BATU SAMPURNA
5. KUD SERBA GUNA
6. PT ALOMA WANGI
7. PT BATUTAMA MANIKAM NUSA
8. PT DIAN PURNAWIRASWASTA
9. PT SINAR MANDIRI MITRASEJATI
10. PT TARUNA TANGGUH MANDIRI
11. PT ANDESIT PRATAMA
12. PT BATU MULTINDO PERKASA
13. PT SUDAMANIK
14. PT GUNUNG PRIMA BOGOR
15. PT WIJAYA KARYA BETON
16. PT BATU SARANA PERSADA
17. PT CENTRAL PASIFIC DEVELEOPMENT
18. PT ANDESIT PRATAMA JAYA
19. PT MEGA MAS CORPORINDO.
C. Kecamatan Parung Panjang
1. PT SOFA NUGRAHA.
(ldy/agt)


















































