Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu?

7 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 dibuka pada Agustus lalu. PPPK paruh waktu memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas, berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu? Apakah sama dengan pegawai PPPK penuh waktu? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk masyarakat umum, melainkan diprioritaskan khusus bagi pegawai honorer aktif di instansi pemerintah.


Berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu?

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.


Syarat PPPK paruh waktu

Berikut adalah syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.


Gaji PPPK paruh waktu 2025

Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu 2025 minimal setara gaji terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum provinsi (UMP) di wilayah penempatan.

Pendanaan gaji dapat berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai sesuai ketentuan, dan pegawai juga berhak atas fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 yang menyesuaikan UMP di daerah masing-masing.

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Papua: Rp4.285.850

Gaji PPPK penuh waktu sebagai perbandingan

Jika sudah diangkat penuh waktu, gaji PPPK akan menyesuaikan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp1,9 juta - Rp2,9 juta
  • Golongan V: Rp2,5 juta - Rp4,1 juta
  • Golongan X: Rp3,3 juta - Rp5,4 juta
  • Golongan XVII: Rp4,4 juta - Rp7,3 juta

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.

Demikian penjelasan mengenai berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu, yang dimulai dengan kontrak satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari masing-masing instansi.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |