Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar setelah 2 Bulan Menikah

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 28 Jan 2026 17:36 WIB

Boiyen resmi gugat cerai Rully Anggi Akbar setelah dua bulan menikah. Keduanya menikah pada November 2025. Boiyen resmi gugat cerai Rully Anggi Akbar setelah dua bulan menikah. Keduanya menikah pada November 2025. (dok. Reza Prabowo Photo via Instagram @boiyenpesek )

Jakarta, CNN Indonesia --

Boiyen resmi gugat cerai Rully Anggi Akbar. Komedian bernama lengkap Yeni Rahmawati itu mengajukan gugatan atas suaminya ke Pengadilan Agama Tigaraksa setelah dua bulan menikah.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Moh. Sholahuddin mengonfirmasi gugatan cerai Boiyen yang ternyata sudah didaftarkan sejak pekan lalu, bahkan persidangan telah dimulai awal pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati) dan RAK (Rully Anggi Akbar)," kata Moh. Sholahuddin seperti diberitakan detikcom, Rabu (28/1).

"Sidang pertama kemarin, Selasa (27/1). Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikannya," ia menegaskan.

Hal itu yang membuat Moh. Sholahuddin tidak buka suara mengenai penyebab gugatan cerai Boiyen atas Rully, begitu pula dengan kehadiran kedua belah pihak dalam sidang pertama.

[Gambas:Video CNN]

Agenda persidangan dipastikan bakal terus berlanjut. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.

"Insyaallah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026," pungkasnya.

Perceraian itu hadir setelah Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah sekitar dua bulan. Mereka melangsungkan pernikahan mewah pada 15 November 2025. Hanya dalam waktu dua bulan, hubungan pasangan yang terlihat harmonis ini justru berakhir di meja hijau.

Namun, gugatan itu dilayangkan saat Rully dilaporkan ke polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi bisnis kulinernya, Sateman Indonesia.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023 lalu, saat Rully menawarkan peluang investasi terhadap RF untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta.

Dalam penawaran, Rully disebut memberikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

Masalah muncul saat laporan keuangan yang diterima RF dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan hanya berjalan selama beberapa bulan, tapi tidak berlangsung lama.

Hal itu yang kemudian membuat Rully dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat investor berinisial RF yang diwakili kuasa hukum mereka, Surya Hamdani dan Santo Nababan, pada Selasa (6/1) ke Polda Metro Jaya.

(chri)

Read Entire Article
| | | |