CNN Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025 09:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membeberkan sejumlah langkah untuk mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah pencegahan itu termasuk penguatan pengawasan internal dan penataan mekanisme pendanaan.
"Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, BGN merasa cukup untuk mengawal seluruh pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia," ujar Dadan melalui keterangan resmi, Selasa (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dalam struktur organisasi BGN telah dibentuk dua unsur pengawasan, yakni Inspektorat Utama dan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.
Inspektorat Utama bertugas melakukan audit dan evaluasi internal, sementara Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan fokus pada pemantauan teknis pelaksanaan program di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional serta pelaporan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di bidang keuangan, Dadan menyebut pihaknya menerapkan kebijakan pembayaran dana operasional di awal sebelum SPPG memulai kegiatan.
"BGN memiliki kebijakan terkait pembayaran yaitu dilakukan di awal sebelum kegiatan operasional SPPG. SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer ke SPPG," tegas Dadan.
Kebijakan tersebut, menurutnya, dirancang untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program sekaligus mengantisipasi kejadian tunggakan, seperti yang pernah terjadi pada kasus SPPG di Kalibata dengan Media Berkat Nusantara.
Seluruh dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual, yang memungkinkan pemantauan secara real-time dan transparan.
"Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik," ujar Dadan.
Ia menyatakan akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG di seluruh wilayah Indonesia.
(del/pta)