BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 21 Apr 2025 12:11 WIB

Temuan 9 produk mengandung babi merupakan hasil koordinasi BPJPH dan Badan BPOM untuk memastikan klaim halal produk pangan yang beredar di pasaran. Temuan 9 produk mengandung babi merupakan hasil koordinasi BPJPH dan Badan BPOM untuk memastikan klaim halal produk pangan yang beredar di pasaran. (Foto: CNN Indonesia/Arif Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan ada 9 produk pangan olahan yang ternyata mengandung unsur babi (porcine).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan penemuan ini dilakukan atas koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.

"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ahmad, produk pangan olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

"Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia," jelasnya.

Dari 9 produk yang terbukti tidak halal itu, ada 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal. BPJPH pun bakal memberikan sanksi kepada produsen.

Terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.

"Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan PP nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Read Entire Article
| | | |