BPOM Izinkan Seluruh Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai 17 Oktober

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan aturan baru yakni Peraturan BPOM Nomor 5/2026 yang mengatur skema baru penjualan obat-obatan di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).

Lewat aturan itu, BPOM mengizinkan para karyawan supermarket hingga minimarket ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, namun harus mendapatkan pelatihan khusus. Pelaksanaannya setidaknya paling lambat mulai pertengahan Oktober mendatang.

Mengutip dari situs resmi lembaga itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar meneken peraturan pada 13 Maret lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian mengatakan pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini selambat-lambatnya 17 Oktober 2026. Hal itu, sambungnya, tercantum dalam Pasal 24-25 pada peraturan tersebut tentang ketentuan peralihan.

"Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," katanya dalam diskusi daring bertajuk sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan PerKa BPOMNomor 5 Tahun 2026 yang disiarkan daring via Youtube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/5).

"Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko Obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," sambungnya.

Selain itu, dia menegaskan lewat Pasal 21, BPOM melarang fasilitas lain di luar unit farmasi melakukan kegiatan peracikan, dan pengemasan kembali obat

"Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan," ujarnya.

"Selain kami [BPOM] bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan," sambung Ria.

Sebelumnya, penerbitan aturan tersebut mendapatkan keberatan dari sejumlah kelompok dan tenaga farmasi. Mereka yang keberatan menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker.

Salah satu yang memprotes adalah aliansi atau perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Mengutip dari unggahan di akun Instagram miliknya, FIB menyatakan menolak undangan diseminasi yang digelar BPOM terkait Peraturan BPOM 5/4026 pada 4 Mei lalu.

"Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker," kata mereka dalam unggahan di akun IG-nya.

Dalam pernyataan resminya, FIB menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka merupakan bentuk penolakan terhadap substansi kebijakan yang dinilai menyimpang dari norma hukum yang berlaku.

"FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi atau dukungan terhadap regulasi yang dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker," sambungnya.

Dalam unggahan selanjutnya, FIB pun membeberkan dugaan disorientasi filosofi pada peraturan terkait pengelolaan Obat Bebas Terbatas.

"Regulasi ini benuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi tapi sangat lemah dalam perlindungan kepada keselamatan penggunaan Obat Bebas Terbatas. Mengizinkan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional," katanya.

"Pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) adalah bentuk pembiaran terhadap resiko kegagalan terapi dan insiden medis yang dilarang pada pasal 140 UU 17/2023," demikian sambung pernyataan mereka.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (4/5), Taruna Ikrar menjelaskan Peraturan BPOM 5/2026 itu adalah untuk mengisi kekosongan pengaturan yang selama ini terjadi di fasilitas nonkefarmasian.

"Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya," ujar Taruna dikutip dari situs BPOM.

Ia menjelaskan sebelumnya pengawasan hanya berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti apotek, sementara di fasilitas lain belum memiliki aturan yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya pun menelurkan aturan tersebut untuk menghapus area abu-abu tersebut.

"Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan," kata Taruna.

Berbeda dengan protes yang beredar, dia mengklaim regulasi itu merupakan amanat dari UU 17/2023 dan Perpres 80/2017. Ia menambahkan, dengan adanya peraturan ini, konsekuensi hukum menjadi jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat.

Karyawan ritel kelola penjualan obat

Dalam implementasinya, Taruna mengatakan pihaknya juga memberi panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban adanya tenaga terlatih di fasilitas penjualan obat. Meski bukan dari profesi apoteker, petugas tersebut wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan khusus.

Selain itu dalam pelaksanaan tugas pengelolaan obat harus di bawah supervisi dari apoteker di distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket atau di bawah supervisi tenaga vokasi farmasi di toko obat.

"Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa," jelasnya.

BPOM juga menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di fasilitas tersebut. Namun, pengawasan akan diperketat terhadap obat-obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan.

Banner Microsite Haji 2026

Komitmen

Pada kesempatan itu, Ikrar juga meneken komitmen bersama dengan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Budi Djanu Purwanto, Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardis) Hanky Febriandi, danKetua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin.

"Obat harus tersedia, merata, dan terjangkau. Namun, itu tidak bermakna jika tidak aman, berkhasiat, dan bermutu. Di sinilah BPOM hadir untuk memastikan hal tersebut," ujar Budi.

Mengutip dari rilis yang sama, dalam kegiatan tersebut Ketua Umum PP IAI Noffendri Roestam menilai peraturan baru itu memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait.

"Peraturan ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para apoteker, distributor, maupun pedagang besar farmasi yang menyuplai ke hypermarket, minimarket, dan supermarket," katanya.

Sementara itu, Hanky menyebut regulasi itusebagai langkah strategis dalam menjaga mutu distribusi obat.

Lalu Solihinmengatakan pelaku usaha ritel modern memberikan kesiapan untuk mendukung implementasi aturan tersebut.

"Kami siap mendukung agar masyarakat mendapatkan akses obat yang aman dan sesuai aturan," ujarSolihin.

(kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |