BTN Ungkap Skema 'KPR' Khusus Buat Wiraswasta Beli Rumah

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengungkap skema baru kredit perumahan (KPR) khusus bagi kalangan wiraswasta.

Hal ini sebagai upaya memperluas akses kepemilikan rumah yang selama ini dinilai lebih sulit dijangkau oleh pelaku usaha non-fixed income.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan skema tersebut hadir melalui Kredit Program Perumahan (KPP) yang sebelumnya dikenal sebagai KUR Perumahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini dirancang untuk memberi jalur khusus bagi wiraswasta yang selama ini porsinya relatif kecil dalam pembiayaan perumahan subsidi alias Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"KPP itu dulu namanya KUR perumahan lalu diganti jadi KPP. Nah, ini adalah memberikan semacam KPR kepada wiraswasta karena selama ini wiraswasta agak susah masuk ke paket FLPP," ujar Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Menurut Nixon, pemerintah kini memisahkan jalur pembiayaan antara kelompok fixed income dan wiraswasta. Jika masyarakat berpenghasilan tetap tetap masuk melalui skema FLPP, maka KPP disiapkan khusus bagi pelaku usaha agar tidak bersaing dalam satu skema yang sama.

"Pemerintah membuat khusus namanya KPP jadi ini buat wiraswasta, jadi fixed income enggak boleh," ujarnya.

Skema KPP menyasar dua sisi sekaligus, yakni dari sisi pasokan dan permintaan. Untuk sisi supply, KPP menyasar developer kecil dengan plafon hingga Rp5 miliar dan dapat diputar hingga empat kali, sehingga total pembiayaan bisa mencapai Rp20 miliar.

Sementara untuk sisi demand, KPP menyasar pedagang dan pelaku usaha kecil dengan pembiayaan hingga Rp500 juta dalam bentuk KUR perumahan.

"Ini akan menyelesaikan persoalan karena ini hanya buat wiraswasta," ujar Nixon.

Ia menjelaskan kebutuhan wiraswasta terhadap hunian juga berbeda dengan kelompok pekerja formal. Rumah bagi pelaku usaha kerap sekaligus menjadi tempat usaha, gudang, atau kios, sehingga sulit dipisahkan antara fungsi hunian dan aktivitas bisnis.

"Karena kalau wiraswasta itu rumah juga biasanya merangkap gudang atau merangkap tempat usaha jadi sulit dibedakan antara tempat tinggal dan tempat usaha," tuturnya.

Selain mendorong kepemilikan rumah bagi wiraswasta, BTN juga memperkuat strategi keberlanjutan lewat pengembangan rumah rendah emisi. Nixon menyebut BTN mengintegrasikan prinsip ESG langsung ke dalam proses bisnis melalui program perumahan ramah lingkungan.

"Kami sebut programnya adalah rumah rendah emisi, di mana kami bekerja sama dengan para developer lalu para startup yang membangun material bahan baku perumahan itu bercampur sampah atau limbah masyarakat paling banyak plastik," katanya.

Material berbasis limbah plastik itu diolah menjadi bata, batako, genteng, hingga paving block, dengan kandungan plastik yang bisa mencapai 40 persen. Nixon menegaskan penggunaan material daur ulang tersebut tidak membuat harga rumah lebih mahal, bahkan justru meningkatkan kekuatan material.

"Harganya juga enggak bertambah mahal, tapi kualitasnya kuat," ujarnya.

BTN menargetkan hingga 2029 akan terbangun sekitar 150 ribu unit rumah rendah emisi di berbagai daerah. Program ini sekaligus menjadi kontribusi BTN dalam pengurangan emisi karbon dari sektor perumahan.

Selain bahan bangunan, konsep rumah rendah emisi juga menyasar desain hunian yang lebih hemat energi dan air, seperti jendela yang lebih lebar untuk mengurangi penggunaan listrik, atap yang lebih tinggi untuk sirkulasi udara alami, serta penggunaan keran otomatis guna menghemat air.

"Ini energi efisien banget," kata Nixon.

Ia menambahkan proyek rumah rendah emisi BTN bahkan telah menarik perhatian internasional. Tahun lalu, proyek ini dikunjungi oleh utusan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Putri Mahkota Belanda, Putri Maxima.

"Putri Maxima datang khusus melihat proyek ini, dan beliau bukan atas nama Belanda, ternyata beliau adalah utusan khusus PBB," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
| | | |