CNN Indonesia
Kamis, 17 Apr 2025 18:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
STNK Anda dapat diblokir oleh sistem jika tak melakukan konfirmasi atas surat konfirmasi tilang berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam batas waktu yang ditentukan. Namun pemblokiran ini bersifat sementara dan bisa dibuka mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk membuka blokir STNK karena tilang ETLE. Cara pertama mendatangi langsung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya atau Samsat terdekat, dan kedua melalui sistem online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila datang langsung ada beberapa dokumen yang harus dibawa:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK kendaraan yang diblokir
- Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
- Bukti pembayaran denda tilang
Sementara untuk pengurusan online, ikuti langkah berikut:
- Buka situs etilang.polri.go.id di browser
- Masukkan nomor referensi tilang yang tertera pada surat tilang
- Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang
- Lakukan pembayaran tilang melalui ATM, mobile banking, atau teller bank
- Blokir akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit setelah pembayaran berhasil dilakukan.
- Selama masa pemblokiran tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai dengan aturan yang berlaku, lalu blokir STNK kembali dibuka
Sebagai catatan, STNK Anda bakal diblokir sementara ketika tidak merespons surat konfirmasi tilang selama 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi. Ada dua respons yang bisa Anda ambil, yakni mengonfirmasi melakukan pelanggaran kemudian membayar denda atau menyanggah.
Apapun opsi yang Anda pilih sebaiknya merespons, sebab bila tidak sistem akan otomatis menganggap Anda melakukan pelanggaran lalu lintas dan memblokir sementara STNK. Buat menyelesaikannya Anda perlu melapor dan membayar denda.
Cek status tilang
Jika Anda ingin mengecek status tilang ETLE dapat membuka situs etle.polri.go.id/check-data-vehicle. Setelah itu masukkan pelat nomor, nomor mesin dan nomor rangka yang dapat Anda lihat pada STNK.
Apabila tidak ada pelanggaran, maka muncul keterangan "No data available". Tapi jika pernah melakukan pelanggaran dan terekam kamera, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.
(ryh/fea)