Cara Cek BSU Pakai NIK, Bantuan Rp600 Ribu yang Cair Juni-Juli

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Cara mengecek penerima BSU bisa menggunakan NIK dan semua proses secara online.

Bantuan senilai Rp600 ribu ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum (UMP/UMK) daerah setempat.

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan secara mandiri melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Adapun cara cek BSU pakai NIK dapat dilakukan secara online dan mudah diakses lewat gawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Link resmi pengecekan status penerima hanya tersedia di situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain melalui browser, peserta juga bisa mengecek lewat aplikasi JMO yang dapat diunduh di Apps Store dan Google Play Store.

Cara cek penerima BSU pakai NIK di situs resmi

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU tahun 2025:

1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

3. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"

4. Masukkan data diri lengkap, yaitu:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

- Nomor handphone

- Alamat email

5. Pastikan semua data diisi dengan benar

6. Klik tombol "Lanjutkan"

7. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

Bagi peserta yang lolos, sistem akan mengarahkan untuk mengisi dan memperbarui data nomor rekening bank. Pastikan menggunakan rekening dari bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI) yang masih aktif, lalu klik "Lanjutkan".

Selanjutnya, data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Jika lolos verifikasi, dana BSU sebesar Rp600 ribu akan ditransfer sekaligus untuk periode Juni dan Juli 2025.

Syarat penerima BSU 2025

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing

- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri

BPJS Ketenagakerjaan melalui akun media sosial resminya juga menyampaikan penyaluran bantuan telah dimulai sejak awal Juni 2025.

Peserta dapat memantau jadwal pencairan BSU secara berkala melalui website, media sosial, atau email yang telah didaftarkan sebelumnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
| | | |