Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik kendaraan perlu rutin memeriksa status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara berkala.
Hal ini diperlukan sebab bisa saja kejadian Anda sebenarnya pernah tertangkap kamera sedang melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi surat konfirmasi yang dikirim kepolisian tidak sampai ke tempat Anda tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila terlewat mengonfirmasi, kepolisian dapat memutuskan memblokir STNK. Jika sudah demikian Anda tak bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebelum semua urusan tilang elektronik beres.
Mengecek status tilang ETLE dilakukan menggunakan situs https://etle-korlantas.info/id/. Buat mengakses menu pengecekan Anda perlu menyiapkan berbagai data yang ada di STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada halaman utama di situs, Anda diminta memasukkan data pelat nomor, nomor mesin dan nomor rangka. Setelah selesai klik 'cek data' buat memulai pencarian.
Andai ada pelanggaran yang terekam kamera ETLE maka bakal muncul informasi soal itu seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran serta barang bukti berupa foto atau video.
Bila tidak ada pelanggaran akan muncul keterangan 'Data tidak ditemukan'.
Harus dikonfirmasi
Bila kendaraan Anda memiliki status ada pelanggaran, wajib melakukan konfirmasi. Bila tidak merespons selama 8 hari maka kepolisian bakal menganggap Anda mengakui melakukan pelanggaran jadi prosesnya dilanjutkan.
Anda punya dua opsi mengonfirmasi, yaitu mengakui atau menyanggah. Proses ini bisa dilakukan di situs atau mendatangi posko ETLE terdekat.
Jika pilihan mengonfirmasi pelanggaran di situs maka Anda perlu memasukkan nomor referensi dan pelat nomor. Nomor referensi adalah kode unik yang Anda terima via surat konfirmasi pada lembar ketiga.
Setelah itu Anda bisa mengakui kemudian proses dilanjutkan ke pembayaran denda tilang. Bila menyanggah, Anda perlu mencantumkan bukti seperti foto, video, dokumentasi GPS atau apapun yang mendukung sanggahan.
(fea)
Add
as a preferred source on Google


















































