CNN Indonesia
Jumat, 20 Jun 2025 11:53 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Ini sebagai bukti sah bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi di pihak berwenang dan memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya.
STNK biasanya memiliki masa berlaku 1 dan perpanjang 5 tahun untuk ganti kaleng. Untuk memperpanjang STNK, saat ini masyarakat tak perlu datang lagi ke unit pelayanan Samsat.
Perpanjangan STNK secara online bisa dilakukan dengan aplikasi Samolnas yang tertanam di ponsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu diingat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan masa berlaku STNK tahunan, bukan yang lima tahunan.
Berikut panduan lengkap cara dan syarat memperpanjang STNK secara online.
Syarat
• Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.
• Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
• Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.
Cara perpanjang STNK
1. Pastikan langkah awal Anda adalah mengunduh aplikasi Samolnas melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia.
2. Selanjutnya, lakukan instalasi aplikasi tersebut. Setelah berhasil diinstal, segera pilih opsi login dan lakukan proses pendaftaran dengan memastikan Anda telah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan.
3. Isi semua data diri dan informasi lainnya secara akurat dan lengkap selama proses pendaftaran. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi identitas diri, serta informasi mengenai kendaraan seperti nomor polisi pada STNK atau lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
4. Setelah selesai, Anda akan menerima pemberitahuan e-SKPP beserta kode pembayaran yang berlaku hanya selama dua jam.
5. Segera lakukan proses pembayaran melalui transfer bank, pastikan menggunakan rekening yang telah bermitra dengan Salmonas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, dan CIMB Niaga.
Jika Anda tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, alternatifnya, Anda dapat melakukan pembayaran melalui platform e-commerce, seperti Bukalapak atau Tokopedia.
(ryh/mik)