Jakarta, CNN Indonesia --
Mengubah rekening Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa dilakukan lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui HRD perusahaan dari masing-masing tempat buruh bekerja.
Berikut cara ubah rekening BSU agar pencairan bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyaluran BSU 2025 tahap satu telah dicairkan bertahap sejak Juni, dan menyasar setidaknya lebih dari 2 juta pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2025.
Para penerima BSU yang status datanya telah diverifikasi dan divalidasi bisa mengecek secara berkala melalui rekening masing-masing untuk memastikan BSU sudah cair.
Bagaimana cara ubah rekening BSU?
Mengubah data rekening BSU hanya dapat dilakukan oleh calon penerima yang belum pernah menginput datanya di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, fitur update nomor rekening di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya tersedia bagi pekerja yang telah dinyatakan eligible sebagai calon penerima.
Fitur ini akan muncul di awal saat sistem mendeteksi peserta memenuhi kriteria, dan peserta diminta mengisi atau memperbarui rekening bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau BSI.
Apabila data rekening sudah terisi dan di-submit sesuai ketentuan, peserta tidak bisa lagi mengubah data tersebut karena prosesnya akan diteruskan ke tahap verifikasi dan validasi oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Cara ubah rekening BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan
Cara ubah rekening BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan berikut hanya dapat dilakukan di awal, setelah peserta terdeteksi memenuhi kriteria penerima BSU.
- Buka laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi data sesuai yang diminta, mulai dari NIK hingga email, lalu klik "Lanjutkan"
- Jika tidak memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
- Jika termasuk calon penerima, akan muncul pesan: "Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut."
- Pilih salah satu dari lima bank penyalur: Bank BSI, BNI, BRI, BTN, atau Mandiri
- Lengkapi data rekening, centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim Data"
Cara ubah rekening BSU melalui HRD
Proses update rekening BSU dapat dilakukan oleh HRD perusahaan melalui aplikasi SIPP milik BPJS Ketenagakerjaan.
Dikarenakan aplikasi ini hanya bisa diakses oleh PIC (penanggung jawab) perusahaan, calon penerima BSU disarankan untuk menghubungi HRD guna memastikan proses pembaruan data.
Selain itu, calon penerima BSU harus sudah memastikan bahwa datanya memenuhi kriteria untuk mendapat BSU sehingga HRD dapat melakukan pembaruan data peserta.
Berikut cara ubah rekening BSU melalui HRD di aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
- Akses laman resmi New SIPP di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan username dan password perusahaan, lalu klik "Login"
- Setelah masuk ke dashboard, pilih menu "BSU Tahun 2025", lalu klik submenu "Pengkinian Data BSU"
- Klik "Download Template", lalu baca dan lanjutkan pada notifikasi "Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template" dengan memilih "Lanjutkan Download"
- Isi file template Excel sesuai petunjuk, meliputi: Nama bank, Nomor rekening, Nama pemilik rekening, dan Nomor handphone
- Upload kembali file yang telah diisi, lalu pilih "Setuju, Lanjutkan Upload"
- Proses pengkinian data selesai
Syarat rekening penerima BSU
Agar proses pencairan BSU tidak terkendala, pastikan data rekening memenuhi syarat ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
- Nama rekening di Bank HIMBARA atau BSI sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Nomor rekening di Bank HIMBARA atau BSI masih dalam keadaan aktif dan tidak diblokir.
- Nomor rekening yang diberikan benar dan sesuai.
Itulah penjelasan mengenai cara ubah rekening BSU yang bisa dilakukan calon penerima manfaat. Pastikan pahami syarat ketentuannya di awal sebelum memasukkan data ke sistem agar pencairan BSU tidak terkendala.
(avd/fef)