Daftar UMP/UMK Jabodetabek 2026, Bekasi Tertinggi Nyaris Rp6 Juta

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 26 Des 2025 19:10 WIB

Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026. Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026. Iliustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.

Besaran UMK akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Tahun depan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi masing-masing mencapai Rp5.992.931,93 dan Rp5.938.885 per bulan. UMK di kedua wilayah merupakan yang tertinggi di Jabodetabek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, UMK Kota dan Kabupaten Bogor menjadi yang terendah.

Pemprov Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMK Kota Bogor Rp5.437.203 per bulan dan UMK Kabupaten Bogor Rp5.161.769 per bulan.

Di Depok, UMK 2026 ditetapkan Rp5.522.662 per sebulan, naik 6,29 persen ke Rp5.195.720,78per bulan.

Selanjutnya, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.

Di Kabupaten Tangerang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen

Adapun UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan. Besaran tersebut naik 6,17 persen dibandingkan tahun ini.

Berikut daftar UMK 2026 di wilayah Jabodetabek:

1. Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)
2. Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05 persen)
3. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769 (naik 5,83 persen)
4. Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6.29 persen)
5. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5 persen)
6. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
7. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31 persen)
8. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 per bulan (naik 6,84 persen)

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
| | | |