Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Mobil Mewah, Nilainya Puluhan Juta

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah jadi sorotan usai kedapatan menunggak pajak mobil mewah Lexus LX600 miliknya. Total tunggakan pajak kendaraan berpelat B 2600 SME itu mencapai Rp42.233.200, terdiri dari PKB pokok, denda, SWDKLLJ, dan dendanya.

Mobil Lexus tahun 2022 itu masih menggunakan pelat Jakarta dan terdaftar atas nama Dedi. Publik mempertanyakan mengapa kendaraan milik pejabat daerah belum dimutasi dan belum lunas pajaknya.

Dedi memberikan klarifikasi lewat unggahan di akun TikTok miliknya. Ia beralasan karena belum dilunaskannya kredit dari mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada berita menarik mobil Lexus atas nama Dedi Mulyadi masih nunggak pajak. Saya sampaikan bahwa mobil itu bernomor Jakarta, karena itu masih kredit belum lunas maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat," katanya, Selasa (22/4).

Dedi menambahkan niatnya untuk pindah pelat ke Jawa Barat. Hal ini lantaran dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat sebaiknya menggunakan pelat berkode daerah tersebut pula.

"Karena sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor di Jakarta, karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," lanjutnya. Ia juga menyebut akan segera melunasi tunggakan dan melakukan pembayaran pajak di Jawa Barat.

"Dalam proses itu nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI-nya akan lunas dan dilunasi, kemudian nomornya di Jawa Barat, dan nanti saya membayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat," ujar Dedi.

Ia menutup dengan mengucap terima kasih karena masyarakat telah kritis dalam hal ini.

"Saya ucapkan terima kasih atas seluruh sifat kritisnya, karena saya pastikan mobil yang saya gunakan, motor yang saya gunakan semuanya sudah bernomor Jawa Barat," pungkasnya.

Aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilai pajak ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien jenis kendaraan.

Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ yang disetorkan ke Jasa Raharja. Kewajiban ini berlaku setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK.

Bila terjadi keterlambatan, pemilik akan dikenai denda administratif maksimal 25 persen dari PKB pokok. Dasar hukum denda ini tercantum dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Pengelolaan Pendapatan Daerah.

SWDKLLJ juga dikenakan denda terpisah bila telat dibayarkan. Ini berlaku secara otomatis dan tertera dalam sistem Samsat.

Sebelum kendaraan dimutasi ke provinsi lain, seluruh tunggakan di daerah asal harus terlebih dulu dilunasi. Setelah itu, pemilik baru dapat mengajukan pelat dan STNK di wilayah domisili baru.

Bila kendaraan masih dalam masa cicilan leasing, proses mutasi harus mendapat persetujuan pihak leasing terlebih dahulu. Ini yang menjadi alasan kendaraan milik Dedi Mulyadi belum bisa berganti pelat ke wilayah Jawa Barat.

[Gambas:Video CNN]

(job/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |