Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai di Pesantren, Singgung Kasus SMA 72

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) dalam menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

"Densus 88 Anti Teror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini," kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9).

Mayndra menyebut langkah ini merupakan strategi krusial dalam membentengi generasi muda dari infiltrasi terorisme dan ekstremisme di media sosial. Sebab, kata dia, proteksi dini wajib dimulai secara ketat dari lingkungan keluarga dan sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," ucap dia.

Menurut Mayndra, lewat Surat Edaran ini juga menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah melakukan mitigasi risiko terorisme sejak dini.

Sebab, tak bisa dipungkiri bahwa arus penyebaran paham radikal akhir-akhir ini memanfaatkan ruang digital untuk mendekati targetnya.

Terlebih, berkaca dari kasus sebelumnya, kelompok radikal biasanya melakukan indoktrinasi secara intens di media sosial sebelum akhirnya memicu aksi nyata. Hal ini seperti yang sempat terjadi di SMAN 72, Jakarta Utara.

"SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras, infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya," tutur dia.

Mayndra juga menilai regulasi ini mengembalikan peran vital orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pembatasan ini mendorong anak-anak kembali bersosialisasi secara sehat di dunia nyata.

"Pembatasan gawai di rumah dan sekolah akan mengembalikan ruang interaksi anak. Mereka jadi punya lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, seperti berolahraga atau berekreasi. Ini jauh lebih sehat untuk tumbuh kembang mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pengaturan soal penggunaan gawai ini bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Kata dia, pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.

"Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," kata Kamaruddin seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/9).

Aturan tersebut antara lain melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Tak hanya itu di lingkungan sekolah, pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga. Aturan ini mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua turut dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

(dis/isn)

Read Entire Article
| | | |