Direstui Prabowo, Purbaya Ungkap Bea Batu Bara Bisa Berlaku 1 April

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara dan nikel, yang berpotensi mulai berlaku pada 1 April 2026.

Purbaya menyebut keputusan terkait besaran tarif tersebut kini tinggal menunggu finalisasi dalam rapat lintas kementerian yang diselenggarakan pada Kamis (27/3).

"Yang jelas kita akan putuskan rapatnya besok. Tapi yang jelas Presiden sudah menuju angka tertentu, jadi nggak ada masalah," ujar Purbaya saat ditemui dalam acara Halal Bihalal bersama pewarta, Rabu (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, meski arah besaran tarif sudah ditentukan oleh Presiden, pemerintah masih perlu mematangkan aspek teknis sebelum diumumkan secara resmi.

"Presiden bilang sekian aja, tapi kan teknisnya mesti dimatangkan, karena begitu matang, kita umumkan," katanya.

Menurutnya, keputusan final tetap akan dibahas bersama kementerian terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

"Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tapi kan rapatnya bisa didiskusikan dulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Tapi yang jelas akan dikenakan biaya keluar sesuai dengan arahan Presiden," ujarnya.

Purbaya juga mengakui kebijakan ini berpotensi mendapat penolakan dari pelaku usaha. Namun, ia menilai kondisi harga batu bara yang saat ini tinggi menjadi pertimbangan utama pemerintah.

"Mereka pasti nggak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali sekarang, US$135 lebih," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah akan tetap mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap industri, khususnya dari sisi profitabilitas.

"Yang kita hitung itu apakah industri bisa menerima, profitability-nya terganggu sejauh mana, itu yang dihitung. Kalau mereka pasti nggak mau," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang perubahan target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

"Rencana RKAB mungkin akan diubah. Tapi tergantung nanti Kementerian ESDM seperti apa. Tapi yang jelas akan diubah," kata Purbaya.

Terkait waktu penerapan, ia menyebut kebijakan tersebut bisa mulai berlaku awal April jika seluruh proses pembahasan rampung tepat waktu.

"Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, masih mau saya rapatin dulu. Level teknis seperti apa yang pas," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |