DJP Kemenkeu Bantah Akan Pajaki Amplop Kondangan

12 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJPKementerian Keuangan membantah akan memajaki penerimaan dari amplop kondangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menganggap pernyataan dari DPR RI yang mengaku mendengar isu tersebut berasal dari kesalahpahaman prinsip perpajakan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Rosmauli mengatakan setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak. Ia menegaskan hal tersebut bisa termasuk hadiah atau pemberian uang.

DJP Kemenkeu menegaskan hal tersebut sejalan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

"Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tutur Rosmauli.

Ia juga mengatakan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment. Ini membuat setiap wajib pajak harus melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegas Rosmauli membantah klaim DPR RI.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengaku mendengar rencana pemerintah memajaki penerima amplop kondangan. Ia tidak merinci mendengar ide itu dari siapa.

Politikus PDI Perjuangan itu hanya menegaskan pajak tersebut muncul imbas hilangnya sumber penerimaan negara dari dividen BUMN. Pasalnya, saat ini dividen dikelola penuh Danantara dan tidak lagi masuk ke kas Kementerian Keuangan.

"Pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk bagaimana menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin," kata Mufti dalam Raker dan RDP dengan Pemerintah di Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat.

"Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit," ungkapnya.

Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani memang harus merelakan dividen sekitar Rp90 triliun di 2025. Padahal, pemasukan dari BUMN itu sebelumnya dikelompokan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Read Entire Article
| | | |