DJP Pastikan Ojol hingga Penjual Pulsa Bebas Pajak Pedagang Online

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ojek online (ojol) hingga penjual pulsa terbebas dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang online.

Pungutan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, di Jakarta, Senin (14/47), seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga juga memastikan penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh marketplace. Pasalnya, pungutan pajaknya sudah diatur dalam PMK 6/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Selanjutnya, emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan pajak.

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan pun juga terbebas dari pungutan.

"Karena itu nanti lewat notaris biasanya," terang Yoga.

Pungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

Besaran tarif pajak pedagang online adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang online, di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Adapun kriteria pedagang online yang dipungut pajak diatur pada Bab Kedua PMK Nomor 37/2025.

Dua kriteria utamanya, yakni menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

"Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," tegas Pasal 5 Ayat (2) soal sasaran pedagang online yang dipungut pajak.

Sementara,penghasilan yang kena pajak diatur dalam Pasal 6 Ayat (6), yakni ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

Surat pernyataan itu harus disampaikan paling lambat akhir bulan, ketika peredaran bruto pedagang online sudah melebihi Rp500 juta.

Mengacu Pasal 7 Ayat (3) PMK 37/2025, setelah surat pernyataan itu disampaikan, marketplace wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
| | | |