DPR Akan Sahkan RUU BUMN Besok di Rapat Paripurna

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 01 Okt 2025 17:15 WIB

DPR akan membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) besok, Kamis (2/10). DPR akan membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) besok, Kamis (2/10). (ANTARA FOTO/Cahya Sari).

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR akan membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) besok, Kamis (2/10) melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi hal tersebut. Ia berkata RUU BUMN baru akan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU BUMN akan disahkan besok, terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang BUMN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi UU BUMN sebelumnya mulai bergulir usai pembentukan BPI Danantara. Lalu, Presiden Prabowo Subianto mengirim surat ke DPR untuk merevisi UU BUMN setelah menggeser Ercik Thohir dari Menteri BUMN ke Menteri Pemuda dan Olahraga.

DPR pun telah membahas revisi UU BUMN dan menyetujuinya di rapat komisi pekan kemarin.

"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9).

Ada beberapa perubahan aturan dalam revisi UU BUMN kali ini. Salah satunya pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.

Hal lainnya yang diatur dalam revisi UU BUMN adalah penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN, pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan presiden.

RUU BUMN juga mengatur larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.

Aturan baru itu juga menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

[Gambas:Video CNN]

(tfq/dhf)

Read Entire Article
| | | |