Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global memperebutkan arus investasi.
Menurutnya, kebijakan yang diinisiasi Presiden tersebut menjadi bagian dari transformasi ekonomi nasional agar Indonesia mampu menjadi destinasi utama modal internasional.
Misbakhun menjelaskan bahwa UU PFII tidak hanya berfokus pada pembentukan kawasan finansial atau penyediaan insentif investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, regulasi tersebut dirancang untuk membangun fondasi kelembagaan yang mampu memberikan kepastian hukum, efisiensi regulasi, serta iklim usaha yang kompetitif bagi investor global.
"PFII adalah sebuah inisiatif yang transformatif. Ini langkah baik yang diambil Presiden untuk membawa global capital masuk ke Indonesia. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan sumber pembiayaan domestik jika ingin melompat menjadi negara maju," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).
Ia menilai persaingan antarnegara dalam menarik investasi semakin ketat sehingga Indonesia memerlukan instrumen yang mampu meningkatkan daya saing dengan berbagai pusat keuangan internasional di kawasan maupun dunia.
Menurut Misbakhun, pengesahan UU PFII merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjadikan sektor jasa keuangan sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.
Selama ini, Indonesia dinilai memiliki fundamental ekonomi yang kuat, namun belum sepenuhnya berhasil mengoptimalkan potensi tersebut untuk menarik investasi internasional dalam skala lebih besar.
"Kalau kita ingin Indonesia naik kelas, maka kita harus membangun institusi yang juga naik kelas. PFII adalah salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu," ujarnya.
Ia berharap kehadiran PFII dapat memperluas akses pembiayaan pembangunan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan investasi global.
Selain mendorong masuknya investasi, Misbakhun menilai keberadaan PFII juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Manfaat tersebut antara lain berupa penciptaan lapangan kerja berkualitas, berkembangnya industri jasa keuangan modern, peningkatan transfer teknologi dan pengetahuan, serta bertambahnya aktivitas ekonomi bernilai tambah di dalam negeri.
"Yang ingin dibangun bukan hanya arus modal, tetapi ekosistem ekonomi baru yang mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas implementasi UU PFII sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksana yang disusun pemerintah. Regulasi turunan tersebut perlu dirancang secara sederhana, kredibel, memberikan kepastian bagi investor, sekaligus tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
Menurutnya, kepercayaan investor internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif yang diberikan, tetapi juga oleh kepastian hukum, kualitas regulasi, stabilitas ekonomi, dan konsistensi kebijakan pemerintah.
"Kalau seluruh ekosistem itu berjalan baik, saya optimistis PFII akan menjadi salah satu pengungkit penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi internasional," ujarnya.
Misbakhun juga menekankan pentingnya paket insentif yang kompetitif agar PFII memiliki daya tarik dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa insentif tersebut harus diberikan secara terukur dan difokuskan untuk menarik investasi baru yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, bukan sekadar memindahkan aktivitas usaha atau pencatatan perusahaan ke kawasan PFII.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengembangan pusat finansial internasional yang mampu memperkuat sektor keuangan, meningkatkan daya saing ekonomi nasional, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
(thr/fra)
Add
as a preferred source on Google
















































