Tangerang, CNN Indonesia --
Polres Tangerang Selatan merilis tujuh tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial FN, BR, RRGN, AEL, SS, EYR, dan F. Mereka ditampilkan dalam konferensi pers bersama penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FN dan BR disebut berperan mengejar korban. RRGN diduga melakukan pengejaran sekaligus memukul korban. AEL juga disebut ikut mengejar dan melakukan pemukulan.
Sementara itu, SS diduga mengejar korban, melakukan pemukulan, serta mengambil telepon genggam milik korban. Adapun EYR diduga berperan mengejar dan menikam korban. Polisi juga menetapkan F sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Wira, peristiwa itu dipicu kesalahpahaman saat korban dan para pelaku mengantre membeli sate taichan di sebuah gerai di kawasan Kelapa Dua.
Korban yang merupakan pelanggan tetap di gerai tersebut terlibat adu mulut dengan para pelaku akibat persoalan antrean. Perselisihan kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
"Motifnya salah paham berawal karena rebutan antrean sate taichan, cekcok dan tersangka S memukul korban lebih dulu," kata Wira kepada wartawan, Jumat (24/7).
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban dan penjual sate taichan yang berada di lokasi kejadian untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 262, dan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menyatakan penerapan pasal disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut.
(arl/fra)
Add
as a preferred source on Google
















































