Eks VP eFishery Angkat Suara di Tengah Kasus Penggelapan Dana Rp15 M

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan VP eFishery Andri Yadi menyampaikan klarifikasi resmi mengenai posisi dan perannya dalam perusahaan yang tengah menghadapi kasus penggelapan dana investasi sekitar Rp15 miliar yang sedang berjalan.

Klarifikasi disampaikan melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis setelah diberitakan ikut diamankan oleh Bareskrim Polri pada 31 Juli 2025 bersama Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy dan Angga Hardian Raditya.

"Klien kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, penting untuk memahami posisi dan kewenangan jabatan beliau secara proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pencampuran fakta," ujar Otto dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan ini, Andri Yadi mengatakan bahwa hingga saat ini perkara yang menyeret namanya masih berada pada tahap penyidikan di Bareskrim Polri dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu, ia berharap asas praduga tak bersalah sepatutnya dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan tentang dirinya.

"Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang," tutur Andri.

Andri juga menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari Direksi eFishery. Dia secara resmi menjabat sebagai Vice President (VP) of Product AIoT sepanjang 2023.

Namun, seiring restrukturisasi organisasi, jabatannya berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024, lalu menjadi VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025.

Menurutnya, semua posisi tersebut berada di Direktorat Product di bawah Direktur Produk atau sering disebut sebagai Chief Product Officer (CPO) yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani. Jabatan VP bukan organ perseroan dan tidak tercantum dalam Akta/Anggaran Dasar perusahaan.

Ia menekankan bahwa dirinya bergabung ke eFishery karena perusahaan yang ia dirikan, DycodeX, diakuisisi. Dengan kata lain, posisinya di eFishery merupakan konsekuensi dari kesepakatan akuisisi tersebut, bukan karena inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan.

"Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi khususnya Internet of Things dan Artificial Intelligence di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan," ujar Andri.

Ia menyebutkan sebagai VP yang berada di bawah Direktorat Product, perannya terbatas pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence.

Dengan kondisi ini, ia memastikan tak berkewenangan untuk menjalankan operasi pembiayaan (underwriting, penyaluran, maupun collections). Semua fungsi itu berada di bawah divisi terpisah di luar Direktorat Product.

Proses Akuisisi ke Acqui-hire

DycodeX bergabung dengan eFishery melalui proses akuisisi dengan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada November 2022 senilai Rp15 miliar dengan skema dua termin pembayaran. Termin pertama telah dibayarkan sebesar Rp10 miliar pada Desember, tahun 2022.

Namun, sebelum pelunasan pembayaran, atas permintaan pembeli (eFishery/PT MTN), skema itu dialihkan menjadi acqui-hire (mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi) melalui mekanisme Service Agreement. Peralihan ini sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris eFishery dan efektif 29 Desember 2023.

Andri menegaskan posisinya dalam transaksi ini hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire (penjual), sehingga dia tidak memiliki akses ataupun kepentingan mengetahui sumber pendanaan internal eFishery.

Jabatan VP of Product AIoT & CultiFinance di eFishery baru dijalankan setelah proses acqui-hire selesai, dan dia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah terkait kasus dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya langsung menahan Gibran dilakukan sejak Kamis 31 Juli lalu.

Helfi menyebut penyidik juga turut menahan mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Read Entire Article
| | | |