Fakta-fakta Pemprov Jabar Kalah dalam Gugatan Lahan SMAN 1 Bandung

9 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kalah melawan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir. H Juanda.

PTUN, melalui putusan tertanggal 17 April 2025, mengabulkan gugatan PLK dan menyatakan sertifikat hak milik SMAN 1 Bandung batal demi hukum.

"Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusan yang diakses Jumat (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTUN pun meminta Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar, selaku tergugat, untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangiterbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 dengan luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;.

Berikut fakta-fakta kekalahan Pemprov Jabar melawan PLK dalam gugatan lahan SMAN 1 Bandung berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com.

PLK buka opsi jalur damai

Kuasa hukum PLK Hendri Sulaeman enggan berkomentar banyak atas kemenangan pihaknya dalam gugatan di PTUN Bandung terkait lahan SMAN 1 Bandung.

Namun, Hendri mengaku membuka jalan agar permasalahan hukum ini dapat diselesaikan melalui jalur damai dengan musyawarah.

"Tapi apa pun hasilnya masih ada proses upaya hukum banding. Tapi, menurut saya musyawarah untuk berdamai jalan terbaik. Terima kasih," kata Hendri saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (18/4).

Adapun Hendri mengaku enggan berkomentar banyak lantaran belum membaca detail putusan PTUN terkait perkara ini.

"Soal putusan PTUN Bandung, gugatan PLK dikabulkan, maaf saya belum bisa komentar, karena hingga sekarang saya juga belum baca pertimbangan hukumnya," tutur dia.

Pemprov Jabar bakal banding

Gedung SateIlustrasi. Pemprov Jabar akan mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan PLK dalam gugatan lahan SMAN 1 Bandung. (CNN Indonesia/Melani Putri)

Biro Hukum Setda Pemprov Jabar akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan PLK dalam gugatan ini.

Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan pihaknya dan juga kantor tanah atau BPN Kota Bandung telah menunjukkan bukti penerbitan sertifikat secara sah dalam sidang.

"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).

Arief menilai putusan yang diketok hakim dalam perkara ini tidak adil. Ia menyinggung gugatan ini berkaitan dengan kepentingan umum yang seharusnya dipertimbangkan.

Tak hanya itu, ia juga menyebut kedudukan hukum PLK sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dalam gugatan ini tidak kuat.

"Malah kalau dilihat dari legal standing penggugat ini sebelumnya, mengklaim sebagai terusan dari HCL. HCL itu, kan, sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya. Secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan masa ada yang meneruskan, apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan," ujar dia.

Kepala sekolah kecewa

Senada, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengaku kecewa atas putusan ini. Ia juga menyinggung PLK memiliki kedudukan hukum yang lemah dalam perkara ini.

"Kami sangat kecewa karena dalam hal ini menurut kami di dalam perjalanan proses persidangan yang penggugat itu memang seperti diketahui bersama ya tidak memiliki legal standing gitu ya untuk dapat mengajukan gugatan seperti itu," ungkapnya, saat dihubungi, Jumat (18/4).

Tuti belum bisa berbicara banyak terkait upaya relokasi SMAN 1 Bandung usai putusan ini. Ia mengaku menunggu putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap.

"Mungkin tidak semudah itu juga [melakukan relokasi]. Kalau misalnya katakan lah kasarnya mengusir kami gitu ya, karena kami juga, kan, tetap setelah ini kan akan ada upaya hukum lainnya gitu. Kan, jadi kalau misalnya digusur itu, atau katakan lah relokasi gitu lah ya, nah itu tentu saja kan harus ada inkrah ya. Setelah ada inkrah, setelah ada putusan gitu, karena kan sampai saat ini [kami] masih akan banding gitu," ujar dia.

(mab/asr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |