Fakta-fakta Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

1 hour ago 7
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pendiri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah berinisial AS harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tologowungu itu pada 2021. Ponpes tersebut tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kepala Dinsos P3AKB, Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia mengatakan korban mengalami gangguan psikis karena korban memendam derita yang dialaminya selama bertahun-tahun. Korban baru berani melaporkan kepada Dinsos P3AKB setelah lulus dari pondok pesantren.

"Psikis anak terganggu, korban berani melaporkan karena sudah keluar dari ponpes, tidak di dalam sana. Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan kepada kami dan polisi," kata Aviani kepada wartawan ditemui di kantornya, Kamis (30/4) dikutip dari detikJateng.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.

"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.

Demo warga dan kesaksian korban

Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5). Setelah aksi demo tersebut, salah satu korban menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati.

"Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir," kata eks santri kepada wartawan selepas demo.

Tak hanya itu, korban turut membeberkan aksi tak senonoh AS itu juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu.

"Kalau jagong (duduk) santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu," lanjut dia.

Alumni itu pun mengungkap doktrin yang dilancarkan pelaku AS. Kepada para santri, AS mengaku sebagai keturunan nabi kepada para korban dan mengklaim dugaan perbuatan bejatnya itu halal untuk dilakukan.

"Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," tuturnya.

Status tersangka

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.

"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).

Yofi mengamini ada kendala dalam penanganan perkara ini. Namun, ia tidak menyampaikannya secara detail ihwal kendala yang dimaksud.

"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," tutur Yofi.

Penutupan ponpes

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup ponpes tersebut buntut kasus dugaan pelecehan tersebut terungkap. Para santri rencananya akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupauen Pati, Ahmad Syaiku mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes tersebut.

"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen," kata Syaiku.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |