Jakarta, CNN Indonesia --
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ungkap alasan pencopotan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dari jabatannya per 14 Agustus 2026 dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/8).
Vice President Corporate Secretary & TJSL Gorup Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H Hutapea mengatakan bahwa penyesuaian susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi Perseroan.
Sehubungan dengan pemberhentian sementara Direktur Niaga, Andreas memastikan tidak ada informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan dimaksud, selain yang telah diungkapkan GIAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," jelas Andreas dalam keterbukaan.
Selain itu, ia memastikan bahwa Reza Aulia tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda Garuda Indonesia sampai 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku. Andreas juga meyakinkan bahwa koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap terjaga dengan baik dan profesional dalam mendukung keberlanjutan agenda perusahaan.
Berdasarkan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara No. SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, disampaikan usulan perubahan pengurus Perseroan dalam rangka penataan susunan anggota Direksi Perseroan.
"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola Perseroan yang berlaku," kata Andreas.
Dengan demikian, Perseroan memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut. Selain itu, Garuda Indonesia memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait tata kelola dan hukum antara pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, Andreas menjelaskan sesuai Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal ini, anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan serta mewakili Perseroan untuk kepentingan perusahaan sesuai maksud dan tujuan Garuda Indonesia, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (24) huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
Andreas mengatakan dalam jangka waktu selambatnya 90 hari kalender sejak ditetapkannya pemberhentian sementara dimaksud, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
"Selanjutnya, RUPS akan menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya (pemberhentian tetap)," ungkap Andreas.
Terkait siapa yang menjalankan peran Direktur Niaga Garuda Indonesia saat ini, Andreas menjelaskan bahwa saat terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi Perseroan lowong, makan Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama. Hal itu tercantum dalam ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
"Lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan. Saat ini kami masih berkoordiansi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut," jelasnya.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (24) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Garuda Indonesia wajib melaksanakan RUPS dengan jangka waktu paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan ditetapkannya pemberhentian sementara.
Lebih lanjut Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran RUPS Perusahaan Terbuka.
(ins/pta)

















































