Hari Kartini 21 April Tanggal Merah atau Tidak?

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Peringatan hari bersejarah biasanya ditetapkan pemerintah sebagai tanggal merah atau hari libur nasional. Lantas, apakah Hari Kartini tanggal merah atau tidak?

Setiap tanggal 21 April, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 108 tahun 1964.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keppres yang ditandatangani oleh Soekarno pada 2 Mei 1964 tersebut menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Selain itu, tanggal 21 April juga ditetapkan sebagai Hari Kartini. Tanggal tersebut dipilih sebab Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah pada 21 April 1879.

Peringatan Hari Kartini 21 April 

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Raden Adjeng Kartini atau Kartini merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia yang menjadi pemantik teladan pendidikan berkelanjutan.

Tidak hanya itu, Kartini juga dinilai berhasil mendorong literasi kaum perempuan di berbagai bidang, sebagai salah satu bentuk perjuangan melawan penjajah.

Apakah Hari Kartini tanggal merah atau tidak? Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Kartini bukanlah tanggal merah.

Dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tersebut, 21 April tidak termasuk tanggal merah atau hari libur nasional.

Sisa libur nasional dan cuti bersama 2025

Terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Merujuk pada SKB 3 Menteri, berikut sisa libur nasional dan cuti bersama 2025:

  • 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni : Idul Adha 1446 Hijriah
  • 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 H
  • 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September: Maulid Nabi Muhammad Saw
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Demikian penjelasan apakah Hari Kartini tanggal merah atau tidak, dilengkapi dengan libur nasional dan cuti bersama 2025.

Jadi, jawabannya Hari Kartini bukanlah merupakan tanggal merah. Hal tersebut mengacu pada SKB 3 Menteri yang menyebutkan bahwa 21 April tidak termasuk tanggal merah atau hari libur nasional. Semoga bermanfaat. 

(juh)

Read Entire Article
| | | |