CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2026 18:15 WIB
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan tidak aktif lagi. (Arsip BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Baru-baru ini media sosial X diramaikan oleh keluhan soal BPJS Kesehatan yang menonaktifkan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sebagai antisipasi, Anda perlu mengetahui apa saja penyebab kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tidak aktif.
Tak sedikit warganet yang mengakui bahwa kepesertaan mereka jadi nonaktif setelah mengecek melalui aplikasi Mobile JKN. Pihak BPJS Kesehatan sendiri sudah menanggapi perihal status kepesertaan PBI yang tiba-tiba nonaktif ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, seperti diberitakan Antara, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan 19 Januari dan berlaku per 1 Februari 2026.
Selain berdasarkan SK tersebut, sebenarnya ada beberapa penyebab umum kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bisa tidak aktif. Apa saja itu?
Penyebab kepesertaan PBI BPJS Kesehatan nonaktif
Merujuk Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa hal yang menyebabkan kepesertaan PBI bisa tiba-tiba dinonaktifkan. Berikut ini daftarnya:
- Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena tidak lagi tercatat sebagai kelompok miskin atau tidak mampu, serta sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya.
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah.
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.
- Peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia.
- Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Apa saja kriteria penerima PBI JK?
BPJS PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan para peserta yang tidak mampu membayar sendiri, bisa mengakses layanan kesehatan secara.
Adapun iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini sejumlah kriteria untuk menjadi penerima PBI JK:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid yang terdaftar di data Dukcapil.
- Peserta tergolong fakir miskin alias tidak mampu secara ekonomi, sesuai kriteria Kementerian Sosial.
- Terdaftar aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan lain dengan status pekerja tetap atau tak mampu.
- Menaati prosedur pelayanan, termasuk memulai kunjungan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum layanan lanjutan.
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pekerja formal lainnya.
Demikian informasi terkait penyebab kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tidak aktif lagi dan syarat menjadi penerimanya. Semoga bermanfaat.
(rti)
















































