Investasi Rp1.500 T Batal Cair Tahun Lalu, Ini Biang Keroknya

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 10:33 WIB

Wamen Investasi Todotua Pasaribu menyampaikan investasi senilai Rp1.500 triliun batal terealisasi pada 2024 karena sejumlah hambatan. Wamen Investasi Todotua Pasaribu menyampaikan investasi senilai Rp1.500 triliun batal terealisasi pada 2024 karena sejumlah hambatan. *Foto: CNN Indonesia/Dhio Faiz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyampaikan investasi senilai Rp1.500 triliun batal terealisasi pada 2024.

Hal ini disampaikan Todotua dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (4/11).

"Angka yang pernah kita temukan, sampai dengan tahun 2024 itu ada sekitar Rp1.500 triliun unrealised investasi," kata Todotua, dikutip dari Youtube DPD RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todotua pun mengungkap biang kerok yang membuat investasi Rp1.500 triliun itu batal. Ia mengatakan perizinan menjadi faktor utama realisasi investasi bisa gagal. Belum lagi kalau lokasi yang diajukan untuk berinvestasi adalah lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan kawasan hutan.

"Belum lagi kalau perizinannya itu, lokasinya, permohonannya di atas lahan LSD, kawasan hutan, dan lain-lain," ungkap Todotua.

Ia juga menyampaikan Undang-undang di Indonesia sudah mendukung investasi, tetapi tantangannya adalah bagaimana pemerintah bisa memberikan pelayanan yang cepat.

"Jadi memang negara kita berbicara kaitan persyaratan, undang-undang, dan lain-lain ini sudah proper. Tetapi persoalannya dalam rangka kita sekarang, mau berbicara bagaimana kita bisa memberikan pelayanan yang cepat, ini yang menjadi challenge tersendiri," tambahnya.

Meski begitu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sudah menyiapkan sistem postpaid dan fiktif positif untuk mengatasi tantangan tersebut, serta mempersingkat siklus investasi. Artinya, apabila kementerian teknis belum mengeluarkan izin sesuai kesepakatan, maka izin akan otomatis dikeluarkan atau paralel berjalan.

"Jadi kita sebutkan dengan namanya postpaid. Karena memang terkadang yang menjadi hal yang membuat delay daripada pelayanan perizinan di faktor-faktor syaratan teknis tadi yang saya sampaikan, Pak. Izin lokasi, PKKPR, izin AMDAL, dan kemudian juga PBG," katanya

"Tetapi sekarang kita mau modifikasi dengan namanya fiktif positif dan yang postpaid. 28 hari misalnya hotel kita keluarkan izinnya, dia boleh konstruksi. Tetapi, apabila AMDAL-nya dan lain-lain belum selesai, itu paralel berjalan. Ini tentunya dalam rangka kita mau men-squeeze atau kita mau mempersingkat cycle investasi," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)

Read Entire Article
| | | |