Iran Cap Balik Militer Uni Eropa sebagai Organisasi Teroris

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Iran balik menetapkan angkatan bersenjata negara-negara Uni Eropa sebagai organisasi teroris.

Langkah itu diambil setelah Uni Eropa resmi menetapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) sebagai kelompok teroris pada Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uni Eropa tentu tahu bahwa berdasarkan Undang-Undang Iran, angkatan bersenjata negara-negara yang ikut serta dalam tindakan Uni Eropa baru-baru ini terhadap IRGC akan dianggap sebagai organisasi teroris," kata pejabat keamanan tertinggi Iran, Ali Larijani, dalam unggahan di X, Jumat (30/1).

Larijani merujuk pada Pasal VII dalam undang-undang yang disahkan parlemen Iran pada April 2019 mengenai tindakan balasan untuk merespons penetapan IRGC sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat (AS).

Menurut pasal tersebut, semua negara yang mendukung maupun mengikuti langkah AS akan dikenakan tindakan balasan, demikian dilaporkan media milik negara, Press TV.

Uni Eropa resmi menetapkan IRGC sebagai organisasi teroris dalam pertemuan pada Kamis (29/1). Keputusan itu diambil buntut tindakan keras Teheran terhadap para pedemo, yang menewaskan ribuan orang.

Iran dilanda demo besar sejak 28 Desember 2025 karena krisis ekonomi.

Selain mengecap IRGC teroris, Uni Eropa juga memberlakukan larangan visa dan pembekuan aset terhadap 21 entitas negara dan pejabat Iran. Beberapa di antaranya termasuk Menteri Dalam Negeri Iran Eskandar Momeni dan Jaksa Agung Mohammad Movahedi-Azad.

Menurut data resmi pemerintah Iran, korban tewas dalam unjuk rasa di seluruh provinsi mencapai lebih dari 3.000 orang. Sementara itu, menurut kelompok hak asasi manusia Iran yang berbasis di AS, HRANA, lebih dari 6.000 orang tewas.

Kementerian Luar Negeri Iran telah mengutuk langkah Uni Eropa terhadap IRGC. Kemlu Iran menyebut keputusan itu "ilegal, politis, dan bertentangan dengan hukum internasional".

(blq/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |