Jurus Pengusaha Baja Hadapi Pungutan Pajak Karbon CBAM Eropa

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesia Iron and Steel Industry Association/ IISIA) merespons penerapan pajak karbon lintas batas (Carbon Border Adjustment Mechanism/ CBAM) Uni Eropa yang mulai mengenakan biaya karbon pada produk impor beremisi tinggi pada 2026.

Meski porsi ekspor baja RI ke Eropa belum dominan, tren kenaikannya dinilai perlu menjadi perhatian industri.

Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengatakan pada 2024 total ekspor baja Indonesia tercatat sekitar 21,5 juta ton dengan ekspor ke Uni Eropa sebesar 1,2 juta ton atau sekitar 5,6 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka tersebut meningkat pada 2025 hingga kuartal III ketika ekspor ke Uni Eropa mencapai sekitar 2,3 juta ton dari total 17,5 juta ton, atau setara 13,1 persen.

"Dari sisi eksposur pasar, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa saat ini relatif belum dominan, namun menunjukkan tren yang perlu dicermati," ujar Harry kepada CNNIndonesia.com pada Januari lalu.

Menurutnya, meski pasar domestik dan Asia masih menjadi tujuan utama, peningkatan porsi ekspor ke Eropa membuat industri baja nasional perlu menyiapkan langkah antisipasi.

Sejumlah upaya telah dilakukan bersama asosiasi, mulai dari peningkatan kapasitas pengukuran, verifikasi, dan pelaporan emisi, hingga penyusunan peta jalan dekarbonisasi yang bertahap dan realistis.

"Sumber listrik PLN 85 persen masih dari fosil, kita mendorong PLN ke depan investasinya di energi terbarukan, seperti PLTS dan PLTA," kata Harry.

Ia juga menilai pengembangan green steel di Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasar. Berbeda dengan Eropa yang sudah memiliki permintaan jelas, di dalam negeri green steel masih bersifat imbauan dan belum memiliki pasar yang captive.

"Pemerintah Indonesia juga bisa menciptakan pasar green steel, misalnya selain TKDN (tingkat komponen dalam negeri), baja hijau juga punya pasar, termasuk insentifnya, serta sumber dana yang murah dan mudah untuk transformasi ke green steel," ujarnya.

Menurut Harry, peran pemerintah diperlukan dalam penyelarasan kebijakan industri, penyediaan insentif fiskal dan non fiskal, skema pembiayaan transisi yang terjangkau, serta percepatan penyediaan energi bersih dengan harga kompetitif.

Uni Eropa tengah memperluas kebijakan pajak karbon lintas batas yakni pungutan atas produk impor yang proses produksinya menghasilkan emisi karbon tinggi.

Kebijakan ini sebelumnya masih dalam tahap uji coba. Pada 2026, Uni Eropa mulai memberlakukan kebijakan ini secara penuh dengan mengenakan biaya pada emisi karbon yang melekat pada barang impor.

Awalnya, CBAM mencakup produk dasar seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk. Namun, Komisi Eropa mengusulkan perluasan cakupan hingga ke produk turunan yang banyak menggunakan baja dan aluminium, seperti komponen otomotif, produk konstruksi, hingga mesin dan peralatan rumah tangga.

Besaran pungutan CBAM akan disesuaikan dengan harga karbon yang sudah dibayar oleh perusahaan di dalam Uni Eropa melalui pasar karbon regional.

Kebijakan ini bertujuan melindungi industri Eropa dari produk impor yang lebih murah akibat standar iklim yang lebih longgar di negara asal. Meski demikian, CBAM menuai keberatan dari sejumlah negara mitra dagang karena dinilai berpotensi menekan daya saing ekspor mereka.

Uni Eropa juga berencana memperketat pengawasan pelaporan emisi untuk mencegah praktik penghindaran pajak karbon, termasuk dengan menetapkan nilai emisi standar jika ditemukan ketidaksesuaian data.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
| | | |