Kades Demangan: Esemka Masih Bayar Sewa Tanah Pabrik

1 week ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Desa Demangan Rosyid Setyawan angkat bicara menyusul polemik yang melibatkan Esemka dalam beberapa waktu terakhir.

Esemka dipahami mendirikan satu pabrik di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali sejak 2019. Rosyid pun berbicara banyak mengenai kondisi terkini pabrik yang berdiri di wilayahnya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rosyid status pabrik itu masih aktif. Bahkan perusahaan tidak pernah absen membayar uang sewa lahan yang menjadi rumah produksi mobil-mobil Esemka.

Ia mengurai PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK/Esemka) bertindak sebagai perusahaan untuk menyewa tanah kas Desa Demangan selama 30 tahun bakal keperluan produksi mobil. Luas lahan yang disewa kurang lebih 11 hektar.

"Nilainya setiap tahun itu yang dulu, Rp 114 juta. Lahan semuanya itu. Terus baru dua tahun terakhir ini, ada kenaikan menjadi Rp134 juta. Dibayarkan setiap bulan Agustus," kata Rosyid mengutip Detik, Jumat (11/4).

Menurutnya pembayaran uang sewa selama ini juga tak pernah terlambat.

Rosyid pun mengklaim masih banyak karyawan bekerja di pabrik Esemka, bahkan tak sedikit yang merupakan warganya.

"Jadi terkait dengan eksistensi pabrik Esemka yang saya tahu ya seperti itu, masih ada karyawan. Kalau di dalamnya seperti apa saya juga tidak tahu, karena kami hanya pemerintah desa," ucap dia.

Ia menambahkan saat ini ada puluhan warga Demangan menjadi karyawan di pabrik Esemka. Selain itu ia memastikan gaji karyawan selalu dibayar sesuai komitmen awal.

Para pekerja juga dinilai tidak pernah mengeluh terkait pembayaran gaji selama bekerja di Esemka.

"Kalau eksistensi sejauh ini ya aktivitas masih ada, cuma apa yang terjadi di dalam saya memang tidak begitu paham. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya, kurang lebih ya 100 sampai 150," kata Rosyid.

Polemik Esemka

Polemik Esemka ditengarai gugatan warga bernama Aufaa Luqmana Re A. Ia mengajukan gugatan terhadap Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) karena kesulitan membeli mobil Esemka. Gugatan ini resmi didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4).

Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat mantan Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK/Esemka).

Dasar gugatan ini lantaran Aufaa menganggap Jokowi tidak berhasil memenuhi janji untuk menjadikan Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi massal. Selain itu Aufaa sempat berupaya membeli mobil Esemka, namun nihil hasil.

Jokowi diketahui merupakan sosok yang membuat merek mobil Esemka populer di Indonesia. Kala itu Jokowi yang masih menjabat sebagai Wali Kota Solo sempat menjadikan salah satu mobil besutan Esemka sebagai kendaraan dinas. Jokowi pun terus menegaskan dukungannya agar Esemka bisa diproduksi massal.

Puncak dari itu semua adalah saat Jokowi meresmikan pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali pada tahun 2019. Kala itu Jokowi sudah memasuki periode kedua sebagai Presiden RI.

Sigit Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa mengatakan kegagalan Esemka menjadi mobil nasional membuktikan Jokowi telah melakukan tindakan wanprestasi. Aufaa lantas menuntut agar para tergugat membayar kerugian sebesar Rp300 juta atau setara dua unit mobil Esemka Bima.

"Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta kepada penggugat," kata Sigit.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |