Yogyakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, menyebut mobil milik kliennya yang sempat disita sebagai barang bukti kasus tabrak jambret telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Mobil Mitsubishi Xpander Hogi dikembalikan segera setelah perkara yang bersangkutan dihentikan oleh Kejari Sleman, Jumat (30/1) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mobil Hogi) tadi sudah saya ambil, makanya teman-teman tadi menunggu agak lama karena kami menyelesaikan untuk pengambilan mobil yang sudah disita. Sudah di tangan Mas Hogi," kata Teguh di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat malam.
Teguh menyebut pihaknya telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi kliennya yang diterbitkan Kejari Sleman.
Isi surat ini menyangkut kesimpulan rapat Komisi III DPR RI kemarin yang meminta Kejari Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan," katanya.
Teguh juga menyebut ia beserta kliennya sama sekali tidak berencana melayangkan tuntutan balik, baik kepada keluarga penjambret, kepolisian maupun kejaksaan.
"Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali, kan begitu. Dan wujud dari legowo legowo itu wujud dari adanya semua pihak yang sudah men-support, atensi, mendoakan, membantu penyelesaian penanganan ini perkara ini," katanya.
"Dari lapisan masyarakat, teman-teman media, kemudian dari teman-teman di Komisi III sendiri ya, yang sudah betul-betul membantu klien kami untuk menyelesaikan perkara ini. Itu sudah wujud dari terima kasih klien kami sehingga sudah legowo betul Mas Hogi tidak akan melakukan penuntutannya," kata Teguh.
Hogi mengaku lega mobil miliknya kini sudah kembali. Ia menjelaskan mobil Mitsubishi Xpander miliknya itu sempat disita oleh kejaksaan pada pekan lalu, atau sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejari Sleman.
Hogi sementara itu bilang jika mobil miliknya itu disita pekan kemarin atau sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejari Sleman. Bagaimanapun, dirinya kini sudah merasa sangat lega perkara yang menjeratnya telah dihentikan.
"Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, berjalannya waktu dari April (2025) hingga detik ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya," kata Hogi ditemui di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat (30/1) malam.
Hogi setelah ini berniat membuka lembaran baru dalam hidupnya. Sederhana, yakni melakoni kehidupan normal seperti atau sebelum ia terseret proses hukum.
"Berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengen ya seperti bekerja seperti sedia kala," harapnya.
Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi sempat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Terbaru, Kejari Sleman mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka pihaknya selaku penuntut umum memproses SKP2 bagi Hogi Minaya.
SKP2 ini bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, diterbitkan tanggal 29 Januari 2026.
"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," kata Bambang di kantornya, Sleman, Jumat (30/1) petang.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi," sambungnya.
(kum/dmi)

















































